Pasific Pos.com
Kriminal

KadisHut Penuhi Panggilan Polda Papua Pasca Ditetapkan Tersangka

“52 pertanyaan dilontarkan Penyidik kepada JJO.”

JAYAPURA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua inisial JJO yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kayu di Kota Jayapura, akhirnya memenuhi paggilan kedua Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, Kamis (10/1).

JJO mendatangi Polda Papua dengan didampingi kuasa hukumnya, DR. Anton Raharusun, MH dan timnya pada pukul 10.00 WIT, dan langsung memasuki ruangan penyidik.

Sebanyak 52 pertanyaan dilontarkan penyidik ke JJO yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dengan dugaan kasus pemerasan dengan melibatkan seorang pengusaha kayu inisial FT yang mencatut nama Kadis Kehutanan Provinsi Papua, ketika  FT diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang melakukan transaksi uang Rp 500 juta yang disinyalir untuk kepengurusan kasus pemalakan liar oleh rekannya inisial P dengan kayu illegal sekitar 500 meter kubik di daerah Nimbontong, Kabupaten Jayapura. Dimana lokasi dan barang buktinya saat ini sedang dipasang garis polisi (police line), dan kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kuasa Hukum dari JJO, Dr. Anthon Raharusun , MH kepada sejumlah wartawan usai mendampingi JJO dalam pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus, mengatakan ketidak hadiran kliennya dalam panggilan pertama beberapa hari lalu, dikarenakan adanya acara keluarga yang harus dihadiri oleh JJO. Ia mengapresiasi pihak kepolisian dan kliennya sama-sama kooperatif dalam proses berlangsungnya penyidikan.

“Perlu saya tegaskan, kalau dikatakan JJO sebagai aktor utama dalam pemerasan itu tidak benar. Dia bukan salah satu aktor intelektual dibalik adanya transaksi Rp 500 juta yang disita oleh Tim Saber Pungli ketika FT terangkap tangan bersama P yang merupakan pengusaha PT.Vc,” kata Anton menampik status tersangka yang dialamatkan Ditreskrimsus Polda Papua terhadap kliennya.      

Menurut Anthon dari penyidikan itu, tidak ada korelasi antara pengakuan dari FT yang mencatut nama Kadis Kehutanan ketika dirinya tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli. Bahkan inisiatif akan adanya transaksi uang senilai Rp 500 juta itu bukan dari kliennya. Sehingga hasil penyidikan belum mengarah ke aktor intelektual dibalik transaksi yang di OTT tersebut.

“Hubungan antara FT dengan pengusaha PT.Vc itu perlu dicari untuk mengungkap kepentingan apa dibalik (transaksi) itu, sehingga mereka bisa berkolaborasi melakukan suatu kejahatan dengan mencatut nama orang lain. Itu yang perlu dicari oleh kepolisian untuk mengungkap benang merahnya,” ujarnya merujuk dari hasil pemeriksaan.

Anthon menambahkan, catutan nama Kadis Kehutanan yang dilontarkan FT kepada Tim Saber Pungli adalah sebuah jebakan untuk menjatuhkan JJO demi kepentingan bisnis baik milik FT maupun P, yang tersangkut kasus Illegal logging itu.

“Kalaupun dikatakan nantinya ada gratifikasi, saya melihat belum ada indikasi ke arah itu. Pengakuan dari klien saya, bahwa kasus yang dihadapi oleh pengusaha PT.Vc itu tengah diproses oleh PPNS. Oleh karena itu tidak ada deal-deal diluar dari proses hukum, baik dari JJO dan PPNS maupun P,” katanya.

dirinya pun menuturan rencanya Besok (Hari ini red) sekitar pukul 10:00 Wit JJO akan menjalani pemeriksaan yang kedua oleh penyidik terkait hal-hal teknis yang lebih medalam lagi

“JJO akan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat Pagi, dan kami akan siap mendapangi klayen kami,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono ketika ditemui menuturkan kedatangan yang bersangkutan ialah untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, walaupun yang bersangkutan sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama.

“Syukurlah kalau beliau datang. Intinya di penuhi panggilan kami. Yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10:00 WIT,” ungkap Edy, Kamis (10/1) pagi.

Saat ditanya, apakah yang JJO langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Kata Edy, proses penahanan dilakukan apabila yang bersangkutan merusak barang bukti, mengulangi perbuatannya, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan

“Ada tiga Syarat apabila dilakukan penahanan yakni Syarat Subjektif, Objektif dan syarat Formal.

Untuk penahanan JJO nanti kita lihat, penahanan itu salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Dan proses penahanan itu yang saya bilang tadi mana kala syarat-syarat Subjektif, Objektif dan syarat Formal terpenuhi, ya Napa harus ditahan, dan itu bukan suatu keharusan,” terangnya.