JAYAPURA,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka kasus pemerasan.
JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen yang dikonfirmasi, mengaku, belum mengetahui masalah ini secara detail.
“Saya belum tahu secara pasti, nanti akan kita cek dulu. kenapa seperti itu tetapi nanti kami akan cek lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan di kantor gubernur, Rabu (9/1/2019).
Hery Dosinaen menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua akan mengecek terlebih dahulu penyebab penetapan tersebut. “kami akan lihat dulu kenapa, sudah dibahas di Bappeda tadi terkait ini,” terangnya.
Ditanya mengenai bantuan hukum yang diberikan Pemprov Papua kepada yang bersangkutan, Sekda mengaku, belum mengetahui mengenai bantuan hukum. sebab, Pemprov terlebih dahulu akan mempelajari kasus tersebut.
“Untuk bantuan hukum dari pemprov, nanti akan kami lihat dulu soal bantuan hukum atau kita mendalami,” jelasnya.
Mengenai penunjukan pelaksana tugas kepala dinas kehutanan, Hery Dosinane mengaku, penunjukan Plt akan dilihat terlebih dahulu. sebab, Pemprov Papua belum menerima laporan secara resmi dari Polda Papua.
“Untuk penunjukan plt nanti akan dilihat dulu karena kita belum mendapat laporan secara resmi dari pihak terkait, nanti kita akan laporkan pak gubernur kondisi ini,” ucap Heri Dosinaen.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (8/1/2019) mengatakan, penetapan tersangka atas JJO menyusul penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Status JJO telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam OTT pada 7 November lalu bersama uang tunai sebesar Rp. 500 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap JJO pasca penetapan tesangka, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap JJO untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana,” ujar Kamal.