Jayapura – Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2014 sampai tahun 2018 pembayaran santunan dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mencapai Rp. 99.762.321.113.
Sedangkan pada tahun 2019 sampai April 2019 mencapai Rp.8.149.408.438. Hal ini mengalami penurunanan dibanding dengan jumlah santunan yang telah dibayarkan dalam periode yang sama tahun 2018 yakni sebesar Rp. 8.174.295.943, atau mengalami penurunan sebesar Rp. 23.887.505,- atau turun 0,29 persen.
Dalam hal kecepatan pembayaran santunan telah mencapai 3,16 hari sejak korban meninggal dunia dari target kecepatan 9 hari. Dan kecepatan penyelesaian Santuna saat berkas sudah lengkap yakni 24,42 menit dari target 2 jam.
“Usia tersebar dari korban yang mengajukan santunan yang telah diserahkan termaksud dalam kelompok Usia produktif yaitu umur 15-54 tahun mencapai 74,12 persen dari seluruh korban,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat, Marganti Sitinjak, Selasa (28/5/2019).
“Tren ini terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini merupakan suatu fenomena yang cukup memprihatinkan oleh karena para korban merupakan generasi muda dan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga berdampak pada penurunan kesejahteraan keluarga,” imbuhnya. (Zulkifli)