MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono bersama anggotanya Minggu sore lalu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kasus narkotika. Tepatnya sekitar pukul 14.00 WIT telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 diduga jenis ganja dengan TKP di depan kios atau Warung Berkah Jalan Brawijaya.
Kasat Res Narkoba mengemukakan, pada Hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIT setelah menerima informasi maka anggota Sat Res Narkoba Polres Merauke kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Selanjutnya pada Hari Minggu anggota melihat orang yang dicurigai tersebut sedang berjalan seorang diri dengan membawa tas selempang.
Lalu anggota Opsnal Reskoba Polres Merauke melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Merauke guna proses lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, langsung kita amankan pelaku dan barang buktinya,”jelasnya. Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Subur Hartono (Kasat ResNarkoba) dengan anggotanya Ipda S. Lewir (kanit 2 idik nkb), Aiptu Suwarno, Aipda Anjom, Bripka Iwan W dan Briptu Mesak Ngili. Adapun identitas terlapor berinisial AM, 22 tahun dan beralamat di Kampung Wet Kabupaten Boven Digoel.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 13 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 (satu) tas selempang warna hitam list merah, 1 (satu) plastik bening kosong sisa bungkus ganja, 1 (satu) buah bong (alat hisp shabu) dan 5 (lima) lebar kertas rokok lampion. Tersangka mengakui sudah dua kali menjual ganja dan perpaket dijual Rp. 50.000. Pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Negara PNG.