Pasific Pos.com
Papua Selatan

Jual Ganja, Dua Pemuda Diringkus

MERAUKE,- Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno mengemukakan bahwa pada tanggal 27 Juni 2022, Kepala Satuan Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo, SH beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di daerah Blorep Permai.
Adapun kronologis penangkapan tindak pidana sekitar pukul 19.30 WIT di mana telah diamankan 2 orang pemuda berinisial S dan A. Pada saat petugas patroli melihat 2 pemuda tersebut sedang duduk dan makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif, langsung berhenti dan mengecek. Sebab motor yang parkir di depan pos ronda tersebut sangat mencurigakan karena tidak ada kunci kontaknya.
“Saat ditanyakan kepemilikan motor tersebut, mereka menjawab dengan rasa takut sehingga tim opsnal semakin curiga,”ujar Kasie Humas di ruang kerjanya, Jumat (1/7).
Kemudian tim menyuruh mereka berdiri untuk digeledah namun seorang pemuda yang memakai Noken inisial S tidak mau diperiksa bahkan memberontak hendak melarikan diri. Namun tim berhasil mencegah dan mengambil Noken yang isinya ternyata ganja serta uang hasil penjualan ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 29,60 gram ganja an uang tunai sebesar Rp. 715.000. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.**