Pasific Pos.com
Headline

JPU Ubah Pasal Dakwaan Plt. Bupati Mimika Kembali Diduduk Di Bangku Terdakwa

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty, Selasa (6/6/2023) siang.

Sidang dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH. didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH.

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi itu terdaftar di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM.

Menurut jadwal sidang, persindangan dimulai pukul 10.00 WIT, namun molor dan baru dimulai pukul 11.30 WIT.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Hal ini agak berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Aguani, selaku Kepala Penerangan Kejati Papua kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam dakwaan pada perkara saat ini, pihaknya memakai pasal korupsi dan menghilangkan pasal KKN.

“Ya, pasal 2 pasal 2, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan, ” ujar Aguani.

Ia menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada.

“Kalau di katakan mengada – ada dan keliru oleh penasehat umum terdakwa ya, itu sah – sah saja. Itukan bagian dari pendapat dari penasehat hukum terdakwa, ” ujarnya.

Usai sidang dakwaan berlangsung, , tim Kuasa Hukum Johannes Rettob pun langsung mengajukan eksepsi.
Pihaknya menilai dakwaan batal demi hukum berdasarkan putusan sela pada persidangan tingkat pertama sebelumnya.

Dalam kesimpulan eksepsi, majelis hakim diminta berkenan mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela.

Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob usai persidangan mengatakan, Tim Penasehat Hukum telah mencermati dan mempelajari secara lebih mendalam dakwaan JPU.

“Ternyata ada hal – hal yang sangat prinsip yang sebetulnya sudah di langgar oleh Jaksa dalam proses pembuatan surat dakwaan, ” kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.

Artinya, tim penasehat hukum menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.

Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut register perkaranya berbeda.

“Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakim nya juga tidak boleh berubah, ” ungkap Iwan.