Pasific Pos.com
Info Papua

Jhony Banua : Raperdasi Bencana Non Alam untuk Mengantisipasi Wabah Covid-19

Raperdasi Bencana Non Alam
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE

Jayapura : Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, Raperdasi bencana non alam yang diusulkannya tujuannya untuk mengatisipasi meningkatnya wabah covid-19 atau virus corona di Papua.

Menurutnya, meskipun Pemerintah Pusat akan memberlakukan kebijakan new normal. Namun hal itu mesti diwaspadai karena kasus Corona di Papua bisa saja meningkat, apalagi jika akses pesawat dan kapal penumpang sudah kembali dibuka.

Sebab kata Jhony Banua, tidak mungkin selamanya akses ke Papua harus ditutup. Akan ada waktunya dibuka. Untuk itu Papua perlu menyiapkan regulasi bagi orang yang datang dari zona merah agar saat tiba di Papua mesti dikarantina selama 14 hari agar tidak menularkan virus kepada warga lain.

“Karantina mandiri bisa, tapi tidak efektif. Mungkin satu rumah bisa lima orang. Kalau satu hari pesawat masuk membawa 1.000 orang, dikalikan lima, apakah tidak meledak,” kata Jhony Banua Rouw kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/50).

Selain itu kata Jhony Banua, rumah sakit di Papua juga kini belum sepenuhnya memadai. Sebab belum banyak rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.

“Kita juga tidak bisa memaksa perusahaan Pelni hanya datang bawa kontainer saja pulang kosong. Secara bisnis itu tidak menguntungkan. Tidak bisa begitu terus. Pasti mereka akan bilang Pemprov kamu bayar saja karena pulang kosong,” ujarnya.

Bahkan kata Politikus NasDem ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat kapal Pelni akan menolak membawa sembako ke Papua karena pulang kosong. Jika itu terjadi akan berdampak pada kebutuhan sembako di Papua. Cabe dan kebutuhan lainnya saja kini sudah melonjak.

“Buruh di PHK pengangguran naik, daya beli turun, muncul kriminal. Akhirnya muncullah dampak sosial yang masuk ke politik. Tapi kalau Perda selesai kita akan menjamin yang masuk semua bisa di dorong untuk melakukan karantina mandiri. Dikontrol,” jelasnya

Namun yang diinginkan pihaknya adalah semata-mata untuk melindungi rakyat Papua yang belum terkena covid-19, agar tidak kena.

“Kita proteksi mereka virus Corona agar tidak kena. Misalnya jika harus pakai masker dan menjaga jarak, tapi itu tidak ada protokolernya ketika seseorang sengaja tidak mengikuti aturan,”ucapnya.

Untuk itulah kata Jhony Banua, hal tersebut mesti diatur dalam Perda agar ada sanksi kepada yang melanggar.

“Protokoler itu hanya sebatas imbauan. Misalnya ODP dari daerah merah yang mestinya karantina mandiri tapi tidak melakukan itu, kan tidak ada aturan untuk memberikan sanksi. Padahal dia berpotensi membuat orang lain tertular. Nah perda ini tujuannya adalah memberikan penguatan turunan aturan itu,” terangnya.

Artikel Terkait

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams

RSUD Jayapura Produksi Oksigen Medis

Bams