Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Depan Pelabuhan Jayapura

Petugas Jasa Raharja Papua saat mendatangi rumah sakit tempat kedua jenazah korban laka lantas di semayamkan..

Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua gerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi pada Senin (6/6/2022) pukul 08.00 WIT di depan Pelabuhan Jayapura.

Sebelum santunan diserahkan, petugas Jasa Raharja Cabang Papua melalui Bagian Pelayanan, Paul Ricson berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Jayapura Kota, kemudian memastikan kedua korban telah dievakuasi ke RSUD Jayapura, Dok II.

Setelah berkoordinasi, petugas langsung menuju rumah duka di Jalan KS Tubun, Argapura Resimen, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua untuk menyampaikan belasungkawa serta melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris.

Dari data verifikasi tersebut, diketahui kedua korban memiliki tujuh anak kandung secara sah yang memiliki hak untuk mengajukan santunan ke PT Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa pasangan suami istri tersebut.

Mulkan menjelaskan, tujuh anak kandung sebagai ahli waris kedua korban mendapat santunan dari Jasa Raharja melalui petugas Pelayanan yang secara proaktif melakukan jemput bola sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, dana santunan sudah diserahkan kepada tujuh anak kandung yang sah.

‘’Santunan diterima oleh salah satu anak kandung Maria Rahel Bugerom yang telah diberi kuasa oleh enam ahli waris yang sah lainnya. Santunan kami transfer melalui rekening BRI atas nama ahli waris Maria Rahel Bugerim atas nama korban Anthonius Bugerum sebesar Rp50 juta, dan Jacoba Petronela Henderina Matakupan sebesar Rp50 juta, sehingga total jumlah santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp100 juta,’’ jelas Mulkan.

Besaran santunan tersebut, kata Mulkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. Kecepatan pelayanan dan penyerahan santunan ini, lanjutnya, berkat kerjasama dan koordinasi aktif antara PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Polresta Jayapura.

Adapun dana santunan berasal dari Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Anthonius Bugerum dan Jacoba Petronela Henderina Matakupan mengalami kecelakaan maut di depan Pelabuhan Jayapura.

Kejadian tersebut bermula saat Anthonius Bugerum yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash membonceng istrinya hilang kendali dan terjatuh kearah sebelah kanan, kemudian bertabrakan dengan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel dari arah berlawanan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.