Jayapura – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat (OJK P2B) menerima 201 pengaduan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2019.
201 pengaduan terdiri dari datang langsung ke kantor sebanyak 34 pengaduan, melalui telepon 8 pengaduan, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 132 pengaduan dan surat tembusan.
Kepala OJK P2B, Adolf Simanjuntak didampingi Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK P2B, Roy Aditya Perangiangin mengatakan, dari 201 pengaduan yang diterima pihaknya, 20 pengaduan telah diselesaikan.
“Baru 20 pengaduan yang diselesaikan dari 23 pengaduan resmi. Artinya, dari 201 pengaduan yang masuk, hanya 23 pengaduan secara resmi menyurat, jadi kami tidak proses pengaduan jika tidak ada surat resmi, dikhawatirkan aduannya hoax atau tidak benar,” jelas Adolf, di kantor OJK P2B, Rabu (12/6/2019).
Ditambahkan, dari 201 pengaduan, kasus permasalahan kredit mendominasi sebanyak 30,4 persen, disusul klaim asuransi 26 persen, agunan hilang 8,7 persen dan debt collector 4,3 persen, serta lainnya 21,4 persen.
Adolf mengungkapkan, bentuk penyelesaian pengaduan yang diterima oleh OJK yakni mempelajari terlebih dulu surat aduan untuk melihat apakah Industri Jasa Keuangan (IJK) atau asuransi yang melakukan kesalahan.
Inikan belum dapat keyakinan siapa yang salah, makanya kita panggil pihak IJK atau asuransi untuk melakukan klarifikasi,” ucap Adolf. (Zulkifli)