Pasific Pos.com
Papua Tengah

Jalankan Tupoksi, Satpol PP Bukan Beralih Fungsi

NABIRE – Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire adalah membantu Kepala Daerah (Bupati) dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Jadi bukan Satpol PP itu beralih fungsi jadi menjadi petugas kebersihan untuk mengangkat sampah atau membersihkan sampah, tetapi Satpol PP bertugas untuk mengawasi jalannya pembersihan sampah di Kabupaten Nabire berdasarkan Instruksi Bupati.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nabire Kompol Stev Liatpasen, saat diwawancarai, Senin (21/1) di ruang kerjanya, menanggapi sejumlah opini masyarakat yang mungkin salah menanggapi terkait tugas pokok dan fungsi Pol PP yang selama ini justru lebih banyak mengurusi masalah sampah di Kabupaten Nabire.     

Kata Kasat Stev, tugas Satpol PP itu menegakkan Perda, dengan fungsi lain yaitu pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Perbup, pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan keputusan bupati, termasuk masalah sampah itu sendiri.  

“Kami (Satpol PP) bukan yang angkat sampah atau membersihkan sampah di Kabupaten Nabire, itu tugas instansi teknis, tapi kami ada di lokasi pembersihan sampah sebatas mengawasi jalannya pembersihan sampah, seperti di terminal-terminal, atau mungkin pada saat pegawai melakukan kerja bakti, jadi ini perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, kalau Pol PP disuruh angkat sampah itu salah, karena itu bukan tugas Pol PP, saya juga sebagai Kasat tidak mau kalau anak buah saya yang disuruh angkat sampah karena itu bukan tugas kami, kalau membantu mungkin bisa saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, persoalan masalah sampah ini bukan masalah yang baru di Kabupaten Nabire, tetapi seolah-olah sampah itu menjadi salah satu masalah yang sangat besar di Kabupaten Nabire, padahal mungkin ada masalah yang lain yang lebih besar dari masalah sampah di Kabupaten Nabire.

Dirinya selaku Kasat Pol PP, mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga dan memelihara lingkungan, dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan. Memang, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam mengurus masalah sampah, tetapi warga masyarakat juga mempunyai kewajiban menjaga dan memelihara lingkungan dengan tidak membuang sampah disembarang tempat. (cad)