MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba, AKP Subur Hartono Bersama anggotanya memberikan penyuluhan tentang waspada bahaya narkoba belum lama ini bertempat di ruang rapat Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas l Merauke. Adapun materi yang disampaikan tentang Pncegahan. Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jumlah peserta sebanyak 33 orang yang seluruhnya adalah pegawai SKP Kelas l Merauke. Nampak hadir pula Kepala SKP Kelas l Merauke, Muh. Musdar, S.IP. MM.
Kasat Narkoba dalam kesempatan itu menjelaskan tentang pengertian narkoba, jenis- jenis narkoba, ciri-ciri orang yang telah menggunakan narkoba, bahaya menggunakan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan yang marak atau beredar di Kabupaten Merauke berupa sabu, ganja. Somadril (PCC), Komix , lem Fox/lem aibon dan milo (minuman lokal). Turut disampaikan pula sanksi hukum bagi penyalahguna dan pengedar narkoba serta penanganan presentase narkoba dari tahun 2016- 2019 di wilkum Polres Merauke.”Sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 pada Pasal 114, para penyalahguna narkoba dapat dipidana maksimal 15 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah),”ungkapnya.