Pasific Pos.com
Kriminal

Jafar Umar Thalib Dijerat Pasal 120 KUHP Dengan Ancaman Lima Tahun Penjara

JAYAPURA – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) siang. Adapun dari 7 orang yang jadi tersangka, 3 orang diantaranya selain di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP juga dikenakan pasal pemberatan atas Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang ketentuan membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Ketiga tersangka dimaksud adalah JUT (58 tahun), AJU (20 tahun), dan S alias AY (42 tahun), sedangkan 4 tersangka lainnya hanya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diantaranya adalah AR (43 tahun), IJ (29 tahun), AR alias A (20 tahun).

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam menuturkan tujuh dari ke-delapan yang ditetapkan tersangka, setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam ketika ke delapan orang itu diamankan, Siang tadi dilakukan Gelar dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal di Media Center Mapolda Papua.

8 Warga Arso XIV Diamankan

Sebelumnya, personel Polres Jayapura Kota mengamankan 8 orang di Arso XIV Kampung Wulukubun, Kecamatan Skamto, Kabupaten Keerom. Ke-8 warga yang diamankan masing-masing berinisial JUT, F, IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY.

“Kejadian perusakan itu benar terjadi tadi pagi dan kelompok yang diduga sebagai pelaku perusakan dan penyerangan sedang diambil keterangan di Polda Papua,” ujar Martuani Sormin di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu (27/2/2019).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Martuani, aparat masih berjaga di Koya Barat dan di Arso XVII, tempat 8 orang yang diduga pelaku perusakan diamankan siang tadi. “Saya mengimbau warga untuk mempercayakan kasus ini ditangani aparat kepolisian dan diharapkan untuk tidak membuat situasi kamtibmas di Kota Jayapura tidak kondusif karena mendengar isu-isu yang tidak benar terkait kasus ini,” tutur Martuani.

Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua Pendeta Andrikus Mofu mengimbau kepada pimpinan umat dan warga jemaat di Koya untuk tetap tenang dan tidak tersulut dengan kejadian ini.

Ia mengimbau agar warga jemaat mempercayakan penanganan kasus penyerangan dan perusakan di Koya kepada jajaran Polda Papua. “Terima kasih kepada Polda Papua yang sudah bergerak cepat merespons masalah ini. Saya sebagai Ketua Sinode mengimbau kepada jemaat di Koya untuk tetap tenang dan tidak memanasi situasi karena kasus ini sudah ditangani,” katanya.

Pdt Andrikus menegaskan bahwa pihaknya sudah mendengarkan sendiri dari Kapolda Papua dan sudah memastikan bahwa kasus penyerangan tersebut sudah ditangani Polda Papua.

“Jadi kepada seluruh jemaat GKI di Tanah Papua untuk tidak tersulut oleh informasi-informasi tidak benar (hoaks) yang berusaha memanas-manasi situasi, terlebih karena saat ini kita dalam situasi mempersiapkan agenda Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) April mendatang,” papar Pdt Andrikus.

Aksi Blokade Jalan

Informasi yang dihimpun di Jayapura, aksi perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di rumah Henock Niki di Kampung Koya Barat terjadi sekitar pukul 05.30 WIT.

Kejadian ini dengan cepat meluas dan sekelompok warga spontan melakukan aksi blokade jalan dengan membakar ban bekas di ruas jalan Koya Barat. Kapolsek Muara Tami AKP Piter Kalahatu bersama Danramil Muara Tami Kapten Inf Sutrisno yang datang ke lokasi kejadian berusaha menenangkan warga.

JUT Mantan Panglima Laskar Jihat

Ustaz Jafar Umar Thalib yang diamankan dari  Pondok Pesantren (Ponpes) Ihya As-Sunah di Arso XIV kampung Wulukubun, Kecamatan Skamto, Kabupaten Keerom adalah mantan Panglima Laskar Jihad.

Pada pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jayapura yang dihadiri FKUB Keerom terungkap bahwa Pemda Kabupaten Keerom telah mengeluarkan surat peringatan kepada Ustaz Jafar Umar Thalib karena Ponpes yang ia dirikan di Arso XIV belum terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Keerom. (Ridwan/Fani)