Pasific Pos.com
Papua Tengah

Jadwal Kampanye Terbuka Pemilu Hari Pertama Nampak Sepi

NABIRE – Jadwal kampanye (rapat umum) terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 baik untuk Pilpres dan Pileg secara serentak, khusus di Nabire bagi peserta Pemilu dimulai, Minggu 24 Maret 2019 kemarin. Hal ini seperti hasil rapat koordinasi bersama antara pihak KPU Nabire dan Partai Politik (Parpol), Jumat lalu, namun untuk hari pertama nampak sepi alias belum terlihat Parpol maupun Caleg berkampanye secara terbuka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kampanye terbuka dan pelaksanaan kampanye di media massa seperti media cetak (koran), televisi, radio dan online ini akan berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang, H-3 pemungutan suara.

Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa menjelaskan, jadwal kampanye terbuka dilaksanakan secara serentak dan dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Untuk pelaksanaannya mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIT. Khusus di hari Minggu, kampanye dimulai pukul 11.00 WIT sampai dengan selesai,”terang Nelius.

Lanjut mantan Ketua KPU Nabire ini, untuk jadwal kampanye terbuka khusus bagi para Calon Legislatif (Caleg) DPR pusat, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, hanya diberikan jatah kampanye satu hari.

Namun demikian, pada kampanye hari Senin kemarin, seperti di Taman Gizi Oyehe, yang merupakan tempat kampanye untuk Dapil 1 dan 2 Nabire belum terlihat Parpol ataupun Caleg dari DPR RI, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten memanfaatkan momen tersebut.

Terkait ataupun menyangkut lokasi atau tempat kampanye dipusatkan, seperti jelas komisioner KPU Nabire sebelumnya itu, di tiga titik yang telah disepakati, yakni untuk daerah pemilihan satu (1) dan Dapil 2 di Taman Gizi Oyehe Distrik Nabire Kota, Dapil 3 di lapangan Meide Lagari Distrik Makimi dan Dapil 4 di lapangan Wiraska Distrik Wanggar.

Dan terpenting, selama kampanye para peserta melaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah disepakati, kemudian selama proses dilaksanakan kampanye terbuka ini juga dilaksanakan sesuai dengan norma aturan yang ada serta setiap partai sebelum berkampanye harus terlebih dahulu menyurat atau sekedar menyampaikan pemberitahuan guna pelaksanaan kampanye terbuka ke pihak Polres dalam hal ini Satuan Intelkam Polres Nabire dan tembusannya kepada KPU, juga pihak Bawaslu Nabire.(wan)