Pasific Pos.com
Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

pasutri jayapura Jadi Pengedar Sabu
kedua pelaku saat diamankan

JAYAPURA – Sepasang suami istri (pasutri) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (18/8).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan A (34) dan K (35) ditangkap di salah satu hotel dikawasan Sentani Kabupaten Jayapura.

“Keduanya ditangkap saat hendak mau bertransaksi,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku menurut Kamal, Tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua berhasil menyita sabu seberat 100 gram.

Lanjut Kamal, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, dugaan keduanya merupakan pengedar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tambah Kamal, pasang suami istri itu terancam dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Artikel Terkait

Tiba di Bandara Sentani, Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Ridwan

Polres Jayapura Kembali Ungkap Peredaran Sabu-Sabu

Jems

Residivis Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta

Ridwan

Pengedar Sabu di Kota Jayabura Ditangkap

Ridwan

Satu Kurir Sabu Ditangkap

Ridwan

Pemilik Sabu Senilai 1 Miliar Berhasil Ditangkap Polres Jayapura

Jems

BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Sitaan Lapas Narkoba Doyo

Jems

Pakai Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap

Ridwan