Wamena, Jacob Fabian Skrzypski Warga Polandia dihukum lima tahun penjara. dan Simon Magal (Simpatisan organisasi KNPB) dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat tindakan makar. Putusanini dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Wamena kabupaten Jayawijaya.
Jacub Fabian Skrzypski WNA asal Polandia dan Simon Karlos Magal terlibat dalam penyuplai munisi kepada KKSB/TPN-OPM diwilayah Papua berdasarkan nomor perkara 120/Pid.B/2018/PN Wamena dan dijerat pasal 106 KUHP.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Yajid, S.H, M.H (Ketua Majelis Hakim), Roberto Naibaho, SH (Hakim Anggota I), Ottow W.T.G.P. Siagian, SH (Hakim Anggota II) dengan Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, SH.
Terdakwa didampingi penasehat hukum yang terdiri dari Latifah Hanum Siregar, S.H , Dafid Maturbongs S.H dan Yulius Lalaar
Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Jacob Fabian Skrypski dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II Simon Magal alias Simon Carlos Magal dengan pidana penjara selama 4 tahun serta menetapkan massa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa I Jacob Fabian Skrypski dan terdakwa II Simon Carlos Magal tetap berada dalam tahanan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek HTC Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Simcard Indosat (Mentari) dengan Nomor Imei 6201 3000294179565 dengan No Sim (+41 792 95 7798) , 1 (Satu) Buah Charger Merek HTC Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Ipod Merek Apple Warna Hitam Siver , 1 (Satu) Buah Handsfree (Headset) Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Buku Paszport Nomor.Ek 3107414 Warna Merah Tua, 1 (Satu) Keping DVD-R Sony Warna Putih Berisi Screenshot percakapan, 1 (Satu) Unit Hp OPPO Tipe A 1601 Warna Putih Dengan Anti Gores warna Hitam dengan No ime 1: 863069036395698, imei 2: 863069036395680 , 1 (Satu) Buah Simcard Simpati 6210079332061834 , 1 (Satu) Buah Memory Card SANDISK Bertuliskan 16 GB Warna Hitam, menimbang semua barang dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu 1 (Satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam Merk BODYPACK beserta isinya dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian Daerah Papua dan membebani terdakwa 1 Jacob Fabian Skrypski dan terdakwa lI Simon Carlos Magal untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah)
Usai pembacaan putusan Penasehat Hukum terdakwa langsung menyatakan banding.