Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pernah memerintahkan jajarannya untuk mencabut dan menutup operasionalisasi dari Toko Bintang Jaya.
Perintah tersebut dikeluarkan Gubernur setelah anggota Satpol PP Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek di gudang Toko Bintang Jaya. Sayangnya, perintah itu tidak terealisasi hingga saat ini. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang memiliki kewenangan mencabut izin usaha, hanya memberikan teguran.
Namun setelah kejadian itu, yang bersangkutan tidak bertobat, melainkan terus memasok miras ke Kabupaten Manokwari dengan berbagai cara dan modus yang semakin lihai.
Bukan itu saja, dalam melancarkan aksinya memasok miras ke Kota Injil, dirinya menjual nama sejumlah pejabat, terutama pejabat kepolisian bahwa mereka telah diamankan.
Menanggapi penangkapan miras di Pantai Taman Ria, Wosi, Manokwari, yang dilakukan anggota Brimob Polda Papua Barat di-back up anggota Kodam XVIII Kasuari, Selasa (1/1) dini hari, akhirnya Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan melontarkan pernyataan keras.
Dikatakan Mandacan, izin usaha dari pemilik Toko Bintang Jaya di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari akan dicabut dan yang bersangkutan terancam dikeluarkan dari Manokwari. Menurut orang nomor 1 di jajaran Pemkab Manokwari ini, pemilik Toko Bintang Jaya, Tony, sudah berulang kali menjadi pemasok miras di Manokwari.
Mandacan menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari, Inspektorat, dan kuasa hukum Pemkab Manokwari, kemudian direncanakan akan dilaksanakan pertemuan untuk mengkaji temuan tersebut.
“Besok setelah apel, kami akan lakukan pertemuan untuk mengkaji temuan ini. Kemungkinan besar izin usahanya akan kita cabut. Izin usaha ini seharusnya untuk menjual alat-alat elektronik, tapi disalahgunakan,” kata Bupati kepada para wartawan di kediamannya, Minggu (6/1).
Diakuinya, dengan temuan tersebut, dirinya akan memperketat semua izin yang dilakukan atas nama Tony. Bukan itu saja, Mandacan juga mengaku akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras, karena sedikit bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
“Namun, semua aktivitas harus dihentikan, terutama miras, karena sejak hari ini, semua izin yang mengatasnamakan Tony tidak akan dikeluarkan. Dia harus keluar dari Manokwari. Mau buka usaha atau bisnis apa saja, silakan keluar dari Manokwari,” ujar Mandacan.
Ditambahkan Bupati, dengan memasukkan miras ke Kabupaten Manokwari, itu sama halnya secara perlahan-lahan membunuh orang Papua, khususnya di Manokwari.
“Miras ini setiap hari menelan korban. Semua masalah, baik itu kecelakaan, pemerkosaan, dan segala bentuk tindakan kriminal, kebanyakan karena dipengaruhi miras,” kata Bupati. [CR45-R1]