Pasific Pos.com
Papua Barat

Istri BK Ngaku Miliki Izin dan Dokumen Pengangkutan Kayu

Manokwari, TP – Tersangka BK bersama tersangka lainnya telah diamankan anggota Polres Manokwari terkait dugaan illegal logging, lantaran disebut tidak memiliki izin dan dokumen pengangkutan kayu.

Farida, istri dari tersangka BK, mengaku, kayu yang diamankan polisi memiliki dokumen yang lengkap, baik izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) serta faktur yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat.

Dikatakannya, memang di saat kayu itu diturunkan dari Kampung Masiepi, sopirnya tidak membawa dokumen pengangkutan kayu, karena kayu yang diangkut belum dibawa ke kota.

“Kayu itu baru mau dibawa ke tempat penitipan di rumah sopir di Sowi Gunung, tetapi setelah barang siap, kita bawa dokumen lalu turun ke kota. Tapi ini belum sampai di tempat lansir, sudah ditangkap polisi. Makanya, setelah penangkapan itu baru saya bisa ke Polres dan membawa bukti dokumen perizinannya, kasih tunjuk mereka,” kata Farida kepada para wartawan di rumahnya, Wosi Dalam, Manokwari, kamis (11/4).

Dirinya merasa kesal dan meminta keadilan dari pihak kepolisian, karena sejak suaminya ditahan sampai sekarang, belum ada titik terang tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Saya sudah tunjukkan dokumen ke Kasat Reskrim. Beliau minta penyidik untuk copi bukti, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Suami saya sudah ditahan sejak 7 Maret 2019 sampai sekarag,” ungkap Farida.

Dia menyesalkan tentang tudingan melakukan pengrusakan hutan, padahal itu tidak benar. Sebab, kata dia, selain memiliki surat izin yang lengkap dari PTSP dan Dishut Provinsi Papua Barat, hutan itu merupakan hutan produksi.

“Ini tidak benar. Ini pencemaran nama baik. Saya punya surat izin lengkap, dari Dinas PTSP dan izin dari Dinas Kehutanan. Saya diberikan surat izin karena status hutan itu adalah hutan produksi,” tukasnya.

Farida berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dirinya mengetahui di mana kesalahannya. “Biar jelas, nanti saya tunjukkan bukti-bukti suratnya di pengadilan. Sudah banyak yang bawa kayu dari situ, kenapa saya yang ditahan? Mungkin saya dijebak atau ada persaingan,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa J. Permana mengaku, kasus dugaan illegal logging yang ditangani penyidik masih dalam tahap pemberkasan. Para tersangka, ungkap Permana, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polres Manokwari.

Para tersangka ini diamankan polisi di saat truknya mengangkut kayu dalam bentuk papan dan balok. Setelah diamankan polisi, mereka tak bisa menunjukkan surat izin dan dokumen pengangkutan kayu.

Akhirnya, para tersangka, barang bukti truk beserta kayu yang diangkutnya, diamankan ke Polres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [CR45-R1]