Pasific Pos.com
Papua Barat

IOM dan Polmas Gelar Workshop FGD

Manokwari, TP – Information Organization for Migration (IOM) Papua Barat dan Polisi Masyarakat (Polmas) Papua Barat mengadakan workshop focus group discussion (FGD) di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (21/1).

Project Assisten IOM Papua Barat, Michael W. Patawala mengatakan, workshop ini membahas sejumlah temuan, lalu diolah secara detail untuk dipresentasikan IOM sebagai proyek komite secara nasional. Tujuannya, lanjut dia, untuk menginformasikan melalui studi kasus proyek Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) melalui IOM Papua Barat.

“Selama ini, kita (IOM) ada di sini untuk memonitor, mendampingi, dan mendanai. Jadi, saya berharap ini bisa berkelanjutan meski IOM nanti sudah berhenti,” kata Patawala kepada Tabura Pos di sela-sela workshop, Senin (21/1).

Konsultan Independen IOM, Yulia Sugandi menambahkan, kehadiran Polmas dengan beberapa alasan, diantaranya perbedaan rasio antara polisi dan jumlah penduduk, kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat yang masih kurang, minimnya sarana dan prasarana, aplikasi keadilan retributive, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap efek jera peraturan.

Diungkapkan Yulia Sugandi, tantangan terbesar sekarang untuk masyarakat di Papua Barat adalah minuman keras (miras). Menurutnya, beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, khususnya di Manokwari, diawali miras, sehingga kekuatan FKPM terbentuk dengan modal sosial, paradigma, kolaboratif, payung hukum, dan kontekstual.

“Keberadaan FKPM di tenagh masyarakat diharapkan bisa memberi manfaat, seperti penguatan relasi, memudahkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum, bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah, memberi harmonisasi di lapisan masyarakat, mencegah perluasan masalah, dan bisa memenuhi kebutuhan primer masyarakat serta mengurangi rentetan nasional dan terciptanya lingkungan yang nyaman dan bersih,” jelas Yulia Sugandi.

Ia menambahkan, dalam FKPM, anggotanya dibekali pengetahuan kontekstual keadilan retributif, seperti ketrampilan negosiasi, baik denda adat atau proses hukum, mencegah perluasan masalah dan pengurangan kohesi sosial, kompensasi material dengan ikatan sosial dalam masyarakat majemuk serta mencegah konflik laten yang menimbulkan dendam sosial. [CR45-R1]