Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Input RUP Ke LPSE Mencapai 80 Persen

Kepala BPBJ Setda Pemkab Mimika, Bambang Wiji Witjaksono

Timika, – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemkab Mimika, Bambang Wiji Witjaksono mengaku, hingga saat ini proses penginputan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) pembangunan tahun 2020 ke LPSE dari semua OPD telah mencapai 80 persen.

Selanjutnya setelah penginputan RUP, pejabat pembuat komitmen (PPK) akan menyediakan semua dokumen terkait dengan persiapan tender untuk dilaporkan ke kelompok kerja (Pokja).

Untuk pokja saat ini masih adhock di masing-masing OPD, tetapi ketika nanti telah ada pokja mandiri, maka akan disatukan dibawah LPSE. Mengingat penginputan RUP sedang berjalan, maka untuk proses lelang akan dikembalikan ke masing-masing OPD.

“Sekarang input RUP sudah berproses dan ada pokja di beberapa OPD yang sudah mulai bekerja. Intinya input RUP sudah mencapai 80 persen. Pegawai yang tergabung dalam pokja itu semuanya telah mempunyai sertifikat. Kalau ada pegawai di satu OPD yang belum ada sertifikat, maka bisa diambil dari OPD lain sebagai perbantuan,” ungkap Bambang saat ditemui di Sentra pemerintahan, Selasa (25/2).

Selain mengingatkan, saat ini beberapa pegawai BPJB terus melakukan pendampingan operator di beberapa OPD agar membantu percepatan penginputan RUP. Mengingat proses input RUP ini langsung terkoneksi dan dipantau oleh KPK RI.

“Saya selalu laporkan perkembangan ini ke Sekda dan Bupati. Apalagi proses ini langsung dipantau di KPK,” ujarnya.

Input RUP dari masing-masing OPD untuk tahun 2020, tergolong sangat cepat jika dibanding tahun sebelumnya dengan peningkatan mencapai 100 persen.

Namun, hal ini dikarenakan tahun lalu masih diinput secara manual, semntara mulai tahun ini BPBJ langsung sedot dari dari e-budgeting di Simda dan selanjutnya dimasukan ke SiRUP Lpse. Selanjutnya dari setiap OPD yang menentukan kegiatan tender dan non tender.

Bahkan untuk PUPR dan Dishub saat ini telah melaksanakan proses tender untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang PON. Sedangkan OPD lain, hanya melaksanakan program tahunan atau tidak berkaitan dengan pelaksanaan PON. Untuk proses tender biasa dilakukan selama 35 hingga 45 hari.

“Input RUP ini selalu dipantau BPBJ. Rata-rata OPD itu langsung memulai input ke RUP setelah DPA dibagi. Untuk PUPR itu yang paling cepat. Dengan begitu, kalau proses ini selesai di akhir februari, maka awal maret sudah mulai laksanakan kerja,” katanya. (Ricky)

Artikel Terkait

Masa Tugas Sekda Berakhir, Bupati Diharap Bijak Tentukan Plt

Pieter

PT Freeport Indonesia Berikan Bantuan Bama 6 Ton Bagi Korban Banjir

Pieter

Pastikan Kondisi Masyarakat Wabup Mimika Kunjungi Posko

Pieter

4 Kepala Kampung Diterbangkan Pulang Ke Kampungnya

Pieter

Pernyataan Bupati Mimika Timbulkan Aksi Demo Damai

Pieter

Bupati Mimika Ngotot Angkat Nicky Kuahati Jadi Sekda Mimika

Fani

Legislator Papua Dukung Langkah Kapolda Berantas Miras di Timika

Tiara

Penanganan Covid-19, Dinkes Mimika Butuh Anggaran Rp 40 Miliar Lebih

Fani

Jelang Putusan Kasus Makar, Dandim Mimika Ingatkan Untuk Tidak Melakukan Aksi

Fani