Jayapura – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Marganti Sitinjak menjelaskan tidak semua korban kecelakaan ditanggung oleh program Jasa Raharja.
Menurut Marganti, yang ditanggung atau dibayarkan asuransinya oleh Jasa Rahjarja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, “jelas Marganti belum lama ini.
“Jadi tidak semua kecelakaan bisa dicover asuransi dari Jasa Rahajar, seperti angkutan penumpang kapal laut jenis speed boat, ini bisa ditanggung apabila ada kerjasama antara pemilik usaha dengan Jasa Raharja, “sambungnya.
Menurut dia, apabila angkutan publik memungut ongkos dari penumpang, maka sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 wajib membayar premi ke Jasa Raharja, tetapi harus ada sinergitas antara Jasa Raharja dan pemilik usaha angkutan publik. (Zulkifli)