Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

Ini Pencapaian Pelayanan dan Cakupan Kepesertaan JKN – KIS di Mimika

Aktifitas staf BPJS Kesehatan Merauke saat bertugas (foto:iis)

Mimika – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, memaparkan pencapaian pelayanan Kesehatan dan Cakupan Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Mimika.

“Tahun 2019 biaya kapitasi puskesmas, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Mimika sebesar Rp13.291.838.587, dan tahun 2020 sampai dengan bulan November 2020 biaya kapitasi puskesmas se Mimika sebesar Rp12.467.487.600,” jelas Djamal, Senin (23/11/2020).

Sedangkan untuk biaya non kapitasi tahun 2020 sampai dengan bulan November se Kabupaten Mimika, Puskesmas sebesar Rp124.985.147 dan Dokter Praktek Perorangan (DPP)/Klinik/apotek sebesar Rp614.682.866.

Djamal juga menyampaikan bahwa absensi klaim RS di Mimika sudah baik, hanya RSUD Mimika untuk absensi klaim lebih ditingkatkan kembali.

Realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tahun 2019 baik RJTL / RITL sebanyak 28.150 dengan biaya sebesar Rp28.802.742.625.

Realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tahun 2020 hingga September baik RJTL / RITL sebanyak 12.803 dengan biaya sebesar Rp14.811.524.900.

Cakupan kepesertaan yang di tanggung oleh pemerintah daerah kabupaten mimika, lanjut dia, sebanyak 28.167 jiwa dengan presentase 8,72 persen dari total peserta keseluruhan dengan jumlah 322.909 jiwa.

Sesuai PMK No. 78 tahun 2020 bahwa kewajiban iuran yang harus di bayar pemda sebesar Rp35.000,, Kontribusi iuran pemda sebesar Rp2.800, dan sisa Rp4.200 di bayarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui, sistem pembayaran kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa. (Zulkifli)