Pasific Pos.com
Kriminal

Ini Kata Ketua Himapura Austen Yakarimilena Usai Mencabut Laporan

Korban penganiayaan Austen E. Yakarimilena dan dua pelaku pemukulan James G. Tokoro dan Astus Puraro saat berjabat tangan usai berdamai, di Ruang Penyidik Satreskrim Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (4/10/2021)

SENTANI – Kasus pengeroyokan yang dilakukan James G. Tokoro dan Astus Puraro terhadap Austen E. Yakarimilena di Halaman Puspenka Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 2 Juli 2021 lalu, akhirnya berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan di Ruangan Penyidik Reskrim Polres Jayapura, Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (04/10/2021) sore.

Proses berdamai dihadiri dari kedua belah pihak, dengan di dampingi para penyidik Reskrim Polres Jayapura.

Perdamaian kedua belah pihak, turut dihadiri Billy Tonny Yan Zacheus Suwae (Billy Suwae) sebagai mewakili keluarga korban dan juga saksi dari perdamaian kedua belah pihak, dr. John Manansang Wally serta Hanny Felle selaku perwakilan dari keluarga pelaku penganiayaan dan juga saksi perdamaian antara kedua belah pihak.

Surat bukti perjanjian damai tertulis telah di tanda tangani kedua belah pihak dengan damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dengan di lampirkan materai. Dalam surat perjanjian perdamaian tersebut juga di jelaskan kedua belah pihak tidak akan saling mengulangi perbuatannya dan segala kerugian yang timbul akibat perbuatan para pelaku akan ditanggung maupun diselesaikan oleh para pelaku yang tertuang di dalam surat perjanjian tersebut.

“Saya berterima kasih atas kesediaan dari saudara Austen Yakarimilena selaku Ketua Himapura, yang telah berbesar hati untuk menarik atau mencabut laporannya dan kitong sepakat berdamai secara kekeluargaan, serta selesaikan masalah ini dengan kekeluargaan maupun organisasi,” jelas James G. Tokoro kepada wartawan usai penandatanganan surat perjanjian perdamaian.

“Mana bagian yang kita bicara individu dengan individu, mana yang kita bicara secara organisasi pemuda di Kabupaten Jayapura. Ini terjadi karena masalah mahasiswa atau pemuda di Kabupaten Jayapura, sementara ada pihak yang diuntungkan dan ada juga dirugikan. Jadi kitong lihat dari situ dan kitong buat aksi, ternyata dia berujung sampai pada masalah kriminal hingga kitong masuk dalam tahanan,” sambungnya.

James Tokoro menuturkan, pihaknya berpikir ini awalnya permasalahan organisasi itu dinamika, tetapi sampai sudah terjadi begini pihaknya terima saja. “Namun kitong bersyukur, karena saudara Austen Yakarimilena sudah datang dengan kerendahan hati dan kitong saling bermaaf-maafan, serta mencabut laporan yang pernah saudara Austen buat,” tuturnya.

“Ke depan, tidak ada lagi masalah antara kita secara pribadi dan begitupun juga dengan teman-teman dari Impas maupun teman-teman pengurus Himapura. Mungkin hanya itu saja yang saya sampaikan. Jadi hari ini kitong sudah damai dan tidak ada lagi tarik menarik masalah ini. Selaku tokoh pemuda, saya sampaikan kepada teman-teman pemuda agar masalah ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua. Kedepannya, segala sesuatu kitong harus selesaikan secara musyawarah organisasi dan kekeluargaan, jangan lagi ada kekerasan fisik. Karena akan berdampak pada masalah hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Austen E. Yakarimilena selaku pelapor dan korban penganiayaan mengatakan, hari ini dirinya datang bersama kuasa hukum dan keluarga datang ke Polres Jayapura tanpa ada tekanan dan juga paksaan, atau berkaitan dengan hal-hal yang menekan dirinya untuk datang dan membuat kesepakatan berdamai dengan dua saudara James G. Tokoro dan Astus Puraro.

“Saya pikir penyelesaian ini baik, sehingga hal-hal yang menyangkut informasi atau berita hoax (bohong) yang selama ini beredar di medsos itu bisa di redam dan di pentalkan. Di mana, dalam berita atau info di medsos itu menyampaikan, bahwa saya tidak bertanggung jawab dalam kasus ini, dengan sendirinya saya sampaikan bahwa hal-hal itu tidaklah benar,” tegas Ketua Himapura Austen E. Yakarimilena.

Sebelumnya, kedua pelaku yakni James G. Tokoro dan Astus Puraro melakukan penganiayaan terhadap korban Austen E. Yakarimilena di depan halaman Puspenka Hawaii, Kota Sentani, sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Himapura pada tanggal 2 Juli 2021 lalu.

Untuk diketahui, pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Jayapura (Himapura) pada tanggal 2 Juli 2021, dibubarkan paksa oleh sekelompok pemuda dan mahasiswa.