Jayapura,- Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Papua atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRP yang digelar di ruang rapat Paripurna DPR Papua, pada Kamis, malam.
Dalam pidatonya, Agus Fatoni menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang Terhormat atas kerja keras dan komitmennya dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan dan harapan masyarakat Papua.
Pada kesempatan itu, Agus Fatoni menyampaikan permohonan maaf adanya keterlambatan penyampaian materi Raperdasi APBD-P 2025. Namun Ia berjanji akan lebih tertib dalam mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi kekhawatiran dewan mengenai penurunan target pendapatan daerah, Agus Fatoni menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
“Meski secara umum terjadi penurunan pendapatan, namun pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pendapatan lainnya justru mengalami peningkatan karena adanya potensi pendapatan baru,”ujar Fatoni.
Terkait belanja pegawai, Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa kenaikan belanja pegawai dalam APBD-P 2025 disebabkan oleh penambahan alokasi tunjangan penghasilan untuk enam bulan terakhir tahun anggaran. “Hal ini terkait jumlah ASN yang saat ini mencapai 8.160 orang, melebihi kebutuhan ideal sebanyak 6.500 ASN,” ungkapnya.
Sementara Untuk utang belanja modal, Pemprov Papua berkomitmen akan menyelesaikannya sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, realisasi belanja akan terus dioptimalkan dengan mempertimbangkan sisa waktu dan capaian output hingga akhir tahun.
Terkait pelantikan 11 anggota DPR Papua sisa masa jabatan 2024–2029, Fatoni menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPRP agar pelantikan dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Pada kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran hasil reses tahun 2025 akan ditindaklanjuti pada tahun 2026, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan kemampuan keuangan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Penjabat Gubernur Papua itu berharap seluruh jawaban dan penjelasan yang disampaikan dapat melengkapi pembahasan Raperdasi APBD-P 2025 dan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Papua. (Tiara).