Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Debitur yang Berpotensi Terdampak Covid-19 di Papua

Debitur yang Berpotensi Terdampak Covid-19 di Papua
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak.

“Pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja penghasilan harian, informal, ojek online, nelayan dan sebagainya akan dilakukan assesment oleh bank sebagai kreditur,” lanjut Adolf, Selasa (24/3/2020).

Untuk membantu pekerja informal atau yang berpenghasilan harian, OJK akan melakukan pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan multifinance dengan tujuan agar seluruh sektor usaha tetap terjaga dan berjalan.

Adapun rencana relaksasi akan berhubungan dengan :

Penundaan pembayaran yang berkaitan dengan schema chanelling dan joint finance perusahaan pembiayaan dengan perbankan. Metode kredit eksecuting antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari bank akan menggunakan mekanisme restrukturisasi sesuai kebijakan pada point 1.

Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut bagi perbankan di Papua dan Papua Barat, maka Non Perforing Loan (NPL/kredit bermasalah) tidak akan meningkat signifikan hingga setahun kedepan.

“Debitur bisa mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran angsuran sehingga daya beli atau usaha debitur tetap berjalan dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ucap Adolf.

Artikel Terkait

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams