Pasific Pos.com
Papua Barat

Ini Alur Penyelesaian Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di PN Manokwari

Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjelaskan tentang alur atau proses penyelesaian tilang pelanggaran lalu lintas.

Humas PN Manokwari, Rodesman Aryanto, SH mengungkapkan, penanganan perkara tilang biasanya dimulai dengan menerima pelimpahan berkas perkara pelanggaran lalu lintas dari pihak kepolisian, baik dari Ditlantas Polda Papua Barat atau Satlantas Polres Manokwari.

Lanjut Aryanto, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, disebutkan bahwa penerimaan berkas perkara oleh PN Manokwari paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan sidang.

“Kepolisian selaku penyidik melimpahkan berkas perkara pelanggaran lalu lintas yang sudah ditilang, kemudian hakim yang ditunjuk akan menetapkan jadwal persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” jelas Aryanto kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (18/1).

Menurutnya, hakim yang ditunjuk mengadili perkara tilang memiliki kewenangan penuh untuk mengadili dan memutus semua perkara pelanggaran lalu lintas yang diserahkan penyidik kepolisian.

Ia menambahkan, hadir atau tidaknya pelanggar lalu lintas yang memiliki perkara dalam persidangan, tetap diputuskan hakim dengan pidana denda sesuai pelanggaran dan jumlah pasal yang dilanggar.

Diutarakan Aryanto, setelah memutus perkara, pelanggar lalu lintas harus membayar denda yang ditetapkan hakim melalui Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Selanjutnya, ia melanjutkan, jaksa yang menangani akan memberikan tanda bukti pembayaran terhadap pelanggar supaya bisa mengambil kendaraan atau surat-surat yang ditahan pihak kepolisian ketika dilakukan penindakan.

Disinggung tentang nilai denda untuk pasal-pasal yang dilanggar, ia mengatakan, untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa mempelajarinya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [BOM-R1]