Pasific Pos.com
Papua Selatan

Indonesia Jadi Negara Tujuan Peredaran Narkoba

MERAUKE,ARAFURA,-Pada awalnya Indonesia hanya merupakan tempat transit narkoba namun sekarang berubah menjadi negara tujuan peredaran gelap narkoba. Dalam rangka mencegah semakin merebaknya peredaran gelap narkoba, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional P4GN.

Hal tersebut disampaikan Kadiskum Angkatan Laut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ketua Tim Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),  Letkol Laut (KH/W) Roslin Panjaitan, S.H.M.(Hanla) di Mako Lantamal XI belum lama ini. Dikatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan lintas negara, kejahatan terorganisir dan kejahatan serius yang  menimpa masyarakat sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan sosial, ekonomi dan keamanan.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak lagi pada tingkat yang mengkuatirkan tetapi melainkan sudah pada titik berbahaya dan sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat.  Penyalahgunan narkoba dapat menyerang siapa saja termasuk prajurit TNI. Oleh karena itu TNI khususnya TNI AL harus melakukan pencegahan untuk melindungi prajurit dan keluarga. Dengan memahami dampak penyalahgunaan narkoba TNI diharapkan dapat bahu membahu menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.