MERAUKE,ARAFURA,-Kepala KKP Kelas III Merauke, Suprapto, SKM, M.Kes mengemukakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 merupakan mekanisme tentang kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam upaya untuk melaksanakan cegah dan tangkal penyakit serta untuk melindungi masyarakat Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Tujuan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan pertahanan nasional serta melindungi masyarakat dan pelaksana kesehatan untuk kepastian hukumnya.
“Undang-undang ini memang baru diterbitkan Agustus 2018 dan untuk peraturan pemerintahnya sedang kita garap di pusat termasuk RPMnya,”ujar Suprapto kepada wartawan di Swiss-Belhotel belum lama ini. Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk RPM mencakup yang ada di Pos Lintas Batas, di bandara dan di pelabuhan. Jadi RPM ini masih dalam tahap proses dan diharapkan dalam waktu dekat PP maupun RPM dapat segera diterbitkan sehingga Undang-Undang Nomor 18 ini dapat segera diimplementasikan. Adapun yang menjadi fokus dari undang-undang ini adalah untuk pencegahan penyakit serta factor resiko guna melindungi negara dan masyarakat Indonesia, baik untuk penyakit yang akan masuk maupun keluar dari Indonesia.
Antara lain penyakit yang menular seperti polio, demam kuning, dan ebola yang harus dicegah agar tidak masuk ke Indonesia. “Penyakit ini perlu dicegah dan juga factor resikonya karena kita ingin negara kita aman. Oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 6 ini di dalamnya juga memuat tentang karantina wilayah sehingga tidak hanya mencakup perlakuan di pintu masuk seperti pelabuhan, bandara dan lintas batas darat seperti yang ada di Sota maupun Skow,”jelasnya lagi. Khusus untuk Merauke yang perlu diwaspadai adalah penyakit-penyakit seperti malaria dan demam berdarah agar tidak semakin menyebar. Sedangkan untuk di kawasan perbatasan yang harus diwaspadai adalah penyakit polio karena di PNG memang sedang mewabah.