JAYAPURA,- Kantor Imigras Kelas I Jayapura telah mendeportasi 17 Warga Negara Asing (WNA) kembali ke daerah asalnya selama tahun 2019.
Kepala Kantor Imigras Kelas I Jayapura, Gatut Setiawan, kepada wartawan di Jayapura, Kamis (7/11/2019) mengatakan bahwa WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, dan mereka juga di denda karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Sejak Januari hingga Oktober 2019, kami melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 45 WNA (dimana 17 diantaranya sudah dideportasi). Ada yang dari Amerika, Australia, Brazil, Cina, Denmark, Jepang, Perancis, dan lainnya termasuk PNG”.
“Mereka ini jenis pelanggarannya bermacam-macam, baik penyalahgunan ijin tinggal, overstay, tidak dapat menujukan dokumen, serta masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelasnya.
Sementara khusus untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, sambung Gatut, pihaknya mendorong agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat, supaya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi.
“Sebab Kantor Imigrasi Jayapura, saat ini masih memproses tujuh warga negara PNG yang menyalahi aturan imigrasi”.
“Sehingga untuk kedepan, dalam rangka memperketat pengawasan orang asing di PLBN, Kantor Imigrasi Jayapura bakal membentuk tim serta berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar ia.
Dia mengimbau agar pengawasan orang asing di Bumi Cenderawasih, tak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi saja. Melainkan, tanggungjawab bersama para pemangku kepentingan terkait.
Diketahui, data perlintasan di PLBN Skouw sejak Januari s/d September 2019, bagi WNI yang datang menggunakan paspor sebanyak 2095 orang. Sementara berangkat sejulah 2.120 orang.
Selanjutnya untuk yang datang menggunakan Kartu Lintas Batas (KLB)sebanyak 2.998, sementara yang berangkat 3.003 orang. Total yang datang meggunakan KLB 30.555 dan berangkat 30.329.
Sedangkan bagi WNA yang datang dengan menggunakan paspor sebanyak 6.660 orang. Kemudian yang berangkat sejumlah 6.076.