Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

IHSG Turun 13,44 Persen Sejak Awal Tahun 2020

IHSG Turun 13,44 Persen Sejak Awal Tahun 2020
Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Papua dan Papua Barat, Kresna Aditya Payokwa

Jayapura – Mengakhiri perdagangan bulan Februari 2020, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44 persen atau 5.452,704.

Demikian diungkapkan Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Papua dan Papua Barat, Kresna Aditya Payokwa dalam siaran pers, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN. Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar -15.03 persen, -13.44 persen, -13.15 persen , -8.2 persen, -6.68 persen, dan -6.57 persen.

Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari sampai 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.

“Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9 persen, -7.3 persen, -5.45 persen, -5.34 persen, dan -3.17 persen,” ujar Kresna.

Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Korona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

Bursa dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Korona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.

Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif. (Zulkifli)

Artikel Terkait

BEI Papua Bagikan 100 Paket Sembako dan APD

Zulkifli

BEI Papua Sesuaikan Jam Operasional dan Perdagangan

Zulkifli

BEI Sebut Investor di Papua Masih Melihat Gejolak Covid-19

Zulkifli

BEI Genjot Jumlah Galeri Investasi di Papua dan Papua Barat

Zulkifli

BEI Sebut Saham Perbankan dan Telekomunikasi Diminati Investor

Zulkifli