Pasific Pos.com
Kriminal

Ibu Kandung Pembuang Bayi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Viktor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (23/11) sore.

SENTANI- Seorang Wanita Berinisial AF yang merupakan Pelaku Pembuang Bayi di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura Terancam hukuman 9 Tahun penjara.

Pernyataan tersebut di sampaikan Kapolres Jayapura AKBP Dr. Viktor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (23/11) sore.

Kejadian yang terjadi pada 6 November 2020, dimana pelaku AF membuang Buah hatinya di semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya di Doyo Baru.
Setelah membuangnya, tiga hari kemudian barulah jasad bayi tersebut di temukan dengan kondisi mengenaskan , Tampa kepala.

“Motif yang di lakukan dari pada pelaku tersebut adalah untuk menutupi aibnya, menurut kesaksian pelaku l, bayi itu lahir normal 9 bulan sekian hari namun yang bersangkutan malu memiliki bayi tersebut. Bayi itu terlahir di kamar mandi dan dibuang ke lokasi kurang lebih 200 meter dari rumah” ungkap Kapolres.

Kata Kapolres, modus pelaku setelah diam-diam melahirkan,pelaku yang juga Ibu Kandung bayi tersebut mengisi bayi di Ember dan di buang di semak – semak.

” Pelaku Masih menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria yang mana saat ini masih di periksa dengan status sebagai saksi ” katanya.

Pelaku sendiri saat ini Kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dikenakan pasal 76 Huruf c junto 80 ayat 3 dan 4 undang-undang 35 tahun 2014 perubahan perubahan atas undang -undang no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga di kenakan subsider pasal 305 KUHP Pidana Junto pasal 36 ayat 2 dan Junto pasal 037 dimana persangkaan ini dituduhkan dengan unsur setiap orang di larang menempatkan membiarkan serta menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tua

” Ancaman hukuman 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada pemberatan di perangkahan hukuman ” Jelas Kapolres .
Barang bukti yang di amankan yakni Ember kemudian alat petunjuk lain seperti bukti visum dan keterangan saksi ahli.

” Saksi ahli dokter yang mengatakan bahwa bayi ini lahir dalam keadaan sehat ,kurang lebih tiga hari tidak diberikan asumsi makanan bayi atau asi sehingga bayi ini meninggal ” Imbuhnya.

Kondisi Bayi sendiri terang Kapolres ditemukan dalam keadaan Meninggal dengan kondisi yang mengenaskan yakni Tanpa kepala.

Artikel Terkait

Pasangan Pembuang Bayi Dilimpahkan Ke Jaksa

Ridwan