MERAUKE,ARAFURA,-Kabid Industri, Migas dan Panas Bumi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merauke, Rohasni mengemukakan bahwa industri rumah tangga atau home industri yang ada di Kabupaten Merauke mengalami peningkatan yang cukup pesat. Namun pada umumnya didominasi oleh usaha kuliner. Oleh sebab itu pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai instansi yang berkompeten menerbitkan PIRT agar usaha-usaha kuliner tersebut dapat memiliki ijin resmi. Sebab untuk produk kuliner sebelum dipasarkan harus memperoleh PIRT dan dicantumkan di kemasan.
Hanya saja untuk home industri, banyak pelaku usaha yang tidak memasang papan nama di tempat mereka melakukan aktivitas usahanya karena skalanya masih kecil. Namun bagi pelaku usaha yang sudah memiliki skala cukup besar dan mulai meningkat biasanya akan memasang papan namasehingga produknya lebih dikenali masyarakat. Pihak dinas memang rutin melakukan pendataan namun alasan yang dikemukakan pelaku usaha adalah karena usaha yang dilakukan tidak bersifat rutin atau hanya sampingan. Oleh karena itu ia menilai perlu ada koordinasi yang baik karena untuk olahan makanan tetap harus ada ijin PIRT dari dinas terkait. Hingga saat ini kurang lebih ada 300 jenis usaha yang dilakukan di Kota Merauke dan didominasi oleh pelaku usaha kuliner.
Ia meminta agar pelaku usaha khususnya home industri dapat melengkapi ijin yang resmi bahkan harus ada lebel halal dan sertifikat halal dari MUI. Sedangkan untuk jenis usaha lain seperti furniture perlu mengurus Tanda Daftar Industri (TDI). Jika investasinya di bawah 5 juta maka cukup mengurus surat keterangan industri namun jika sudah di atas 5 juta-200 juta maka usaha itu sudah termasuk industri kecil sehingga wajib mengurus TDI. “Data akan kita peroleh ketika pelaku usaha yang bersangkutan mengurus TDI barulah kita tahu ada usaha tersebut,”terangnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel belum lama ini.