MERAUKE,ARAFURA,-Komisioner Baznas Republik Indonesia, Ir.Hj.Nana Mintarti, MP mengemukakan regulasi perzakatan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap dan saat ini sudah masuk ke dalam hukum positif di Indonesia. Adapun regulasi persyaratan di Indonesia yang wajib diketahui antara lain undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang 23 dan instruksi presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian atau lembaga, sekjen lembaga negara, sekjen komisi negara, pemda, BUMN dan BUMD.
Ada pula keputusan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat nasional provinsi dan peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat maal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Jadi hirarkinya ada undang-undang, ada PP, ada KMA, PMA dan Perbaznas dimana dalam Perbaznas aturannya sudah cukup lengkap termasuk tata cara pembentukan UPZ, sertifikasi amil zakat, kode etik amil zakat hingga pendistribusian dan penggunaan zakat.
“Menurut undang-undang 23 tahun 2011 ada dua tujuan pengelolaan zakat yaitu meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,”terangnya di hadapan peserta Raker Baznas di Coreinn Hotel belum lama ini. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut zakat dikelola oleh lembaga dan melalui institusi. Adapun asas yang melandasi pengelolaan zakat secara nasional antara lain asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integritas dan akuntabilitas.