Pasific Pos.com
Kriminal

Hina Murid, Oknum Guru Diproses Hukum

Naskah Soal UN di Papua Didistribusikan
Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait

JAYAPURA – Pemalangan sekolah satu atap Yayasan Santo Antonius oleh para siswa yang kecewa dengan perkataan oknum guru pelaku ujaran penghinaan di lembaga pendidikan itu, sudah dibuka, Senin (9/3/2020) siang.

Tak sampai disitu, oknum guru tersebut pun sudah diamankan di Polres Kabupaten Jayapura, guna diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/3/2020), menyatakan pemalangan sekolah Yayasan Santo Antonius sebenarnya sudah ada perdamaian.

Tapi kalau melebar ke mana-mana lalu ada pemalangan, saya tidak tahu apakah ada yang mendorong karena sudah ada spanduk.

“kami sudah ambil langkah dengan meminta Kapolres setempat mengamankan dulu oknum guru tersebut. Lalu pemalangan dibuka, yang utama adalah telah bersepakat antara murid dan para guru di sekolah itu dengan akan membawa masalah ini ke proses hukum,” jelasnya.

Oleh karenanya, dia berharap warga Kabupaten Jayapura bahkan seluruh Papua, agar tak memperkeruh situasi dengan komentar-komentar yang dapat memicu konflik.

“Sebab saya pikir Papua pernah punya pengalaman (dengan ujaraan penghinaan yang membuat situasi Papua kacau). Makanya wartawan pun (saya minta) hati-hati dalam menyampaikan pemberitaan jangan sampai jadi masalah besar”.

“Yang jelas hari ini sudah ada saling memaafkan antara murid dan guru. Lalu pelaku sudah dibawa ke polisi (di proses hukum),” jelas ia.

Pada kesempatan itu, Christian Sohilait mengimbau agar para guru lebih berhati-hati dalam berucap. Apalagi dalam waktu dekat Provinsi Papua akan memasuki ujian akhir sekolah.

“Sebenarnya saya kira tidak perlu ada imbauan kepada para guru. Sebab konflik akibat ujaran penghinaan sudah pernah terjadi”.

“Karena itu, saya imbau guru agar hati-hati dengan ucapan, kata-kata atau tulisan. Sebab bisa berdampak buruk ketika tidak dikontrol,” pungkas dia.

Artikel Terkait

Selesaikan Masalah Gaji Guru Kontrak, PGRI Gandeng Advokat

Arafura News

Akhirnya Para Guru Dan Siswa Dapat Bantuan Pulsa

Arafura News

Sohilait : Guru Harus Menguasai IT di Tengah Covid 19

Bams

Edwin Virananda, Guru Kreatif Gagas Program Bersama Kita Sehat

Arafura News

DPR Papua Sarankan Pemda Mau Biayai Guru Yayasan

Tiara

Ibu Rumah Tangga Ini Berbagi Pengalaman

Arafura News

IGI Merauke Bantu Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan

Arafura News

Tenaga Guru dan Kesehatan Wujud Kehadiran Pemerintah di Masyarakat

Jems

Pada Hari Kebangkitan Nasional Walikota Jayapura Berikan Bantuan Bagi 1.860 Guru Honor

Fani