Jakarta – Sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti langkah Bawaslu Papua yang tetap mengambil keputusan meski salah satu unsur Sentra Gakkumdu, yakni kejaksaan, tidak hadir dalam rapat pembahasan kedua.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran administrasi dan etik oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang diduga berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tanpa cuti di luar tanggungan negara. Laporan tersebut dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu Papua pada 14 Juni 2025.
Bawaslu Papua kemudian menggelar rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Pada rapat pertama, semua unsur hadir. Namun, pada rapat kedua yang digelar 20 Juni 2025, pihak kejaksaan absen meski sudah diberi pemberitahuan resmi melalui surat dan grup WhatsApp “Gakkumdu PSU Pilkada Papua 2025.”
Meski tanpa jaksa, Bawaslu bersama kepolisian tetap melanjutkan pembahasan dan menyimpulkan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Laporan pun dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menyoroti absennya kejaksaan yang seharusnya menjadi bagian penting dari Gakkumdu. “Siapa saja yang hadir di rapat itu?” tanya Saldi ke Bawaslu Papua dalam sidang PHPU PSU Pilkada Papua di gedung MK, Kamis (4/9/2025).
Bawaslu Papua menjawab, rapat hanya dihadiri unsur Bawaslu dan kepolisian. Mendengar jawaban itu, Saldi Isra menegaskan bahwa keberadaan kejaksaan dalam Gakkumdu tidak bisa diabaikan.
“Kejaksaan itu salah satu unsur Gakkumdu. Diatur di mana yang membolehkan salah satu unsur tidak hadir untuk mengambil keputusan?” ujarnya.
Bawaslu RI mencoba menjawab dengan merujuk pada Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, yang dinilai masih memungkinkan rapat berjalan meski salah satu unsur tidak hadir. Namun, Saldi menegaskan kembali:
“Secara faktual kejaksaan tidak hadir, biar kami yang mempertimbangkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Saldi menyampaikan perkara hasil PSU Papua ini akan dibawa ke rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutannya. Hasil rapat pleno bisa berupa perkara dilanjutkan ke pemeriksaan atau dihentikan.
Sidang pembacaan putusan dismisal akan digelar pada Rabu, 10 September 2025.