Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang dipimpin, Sonny A.B. Laoemoery, SH memutuskan gugatan perkara perdata tanah di Bandara Rendani, Manokwari, cacat demi hukum, Senin (27/5).
Gugatan ini diajukan 10 kepala keluarga (KK) selaku Penggugat terhadap Tergugat I, Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan, Tergugat II, Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan Tergugat III, UPBU Rendani, Manokwari.
Inti dari putusan yang dihadiri penasehat hukum Penggugat, Waode Yuliana, SH dan Jimmy Ell, SH, MH selaku penasehat hukum Pemkab Manokwari, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak ditemukan bukti-bukti yang sah terkait kepemilikan tanah Bandara Rendani oleh pihak Penggugat.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perdata tanah Bandara Rendani yang diajukan Penggugat. Atas putusan itu, penasehat hukum Penggugat menyatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum Pemkab Manokwari menyatakan menerima putusan tersebut.
Usai persidangan, Jimmy Ell mengaku, atas putusan majelis hakim PN Manokwari, maka pihak-pihak yang bertikai harus menerima putusan tersebut. Sebab, tambahnya, dengan adanya putusan majelis hakim atas perkara sengketa tanah Bandara Rendani ini, maka pemda berhak secara hukum untuk melakukan aktivitas di atas tanah yang disengketakan.
“Satu lagi yang menjadi catatan penting bahwa Pemkab Manokwari tidak akan lagi memberikan kompensasi kepada keluarga yang mengajukan gugatan ke pengadilan,” tukas Jimmy Ell kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Ia menandaskan, sebelum perkara ini diputus PN Manokwari, Bupati sudah memberikan kesempatan terhadap pihak yang bersengketa untuk mencabut gugatan, tetapi perkara ini telah diputuskan PN Manokwari, maka tidak ada lagi kebijakan dari Pemkab Manokwari untuk para Penggugat.
Dari pantauan Tabura Pos, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, sejumlah warga rendani yang tidak menerima putusan, meluapkan emosinya dengan menyatakan kekecewaannya terhadap PN Manokwari.
Beberapa warga yang kecewa, menuding para wartawan, selama pemberitaan ini sangat menyudutkan warga dan berpihak ke Pemkab Manokwari. [BOM-R1]