Manokwari, TP – Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun) membantah beberapa dakwaaan yang didakwakan terhadapnya.
Terdakwa membantah dakwaan ketiga dengan mengaku tidak melakukan perlawanan atau penembakan terhadap anggota Satgas Khusus Papua 2018 di salah satu honai di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak ikut menembaki pesawat milik Trigana Air ketika akan mendarat di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
“Silakan saja terdakwa membantah dakwaan ini, tetapi faktanya, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa mengakui semua yang dijelaskan dalam dakwaannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nabire, Arnolda Awom, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang di PN Manokwari, Jumat (8/2).
Dijelaskannya, perbuatan terdakwa di dalam dakwaan itu mengacu pada keterangan terdakwa dan para saksi yang dituangkan dalam BAP. BAP itu, kata dia, dilimpahkan penyidik kepolisian, sehingga tidak mungkin ada kesalahan.
Apalagi, ungkap Arnolda Awom, semua kejadian yang termuat dalam BAP diakui dan dibenarkan beberap rekan terdakwa yang sudah diadili dalam dakwaan secara terpisah. “Saya pikir itu hak terdakwa, nanti bisa kita buktikan di dalam persidangan selanjutnya,” tandas Arnolda Awom. [BOM-R1]