Pasific Pos.com
Headline

Guru Demo Tuntut Haknya, Ini Kata Sekda Papua

JAYAPURA,- Ratusan guru SMA/SMK se Kota Jayapura, menggelar aksi demo damai di halaman Kantor Gubernur Papua untuk mempertanyakan dan menuntut pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan sertifikaasi dan non sertifikasi.

Dengan membawa spanduk dan pamflet, diantaranya bertuliskan    Kami tidak perlu janji, Jika tidak ada realisasi, kami siap boikot ujian nasional.  Kami guru – guru SMA/SMK memohon agar hak – hak segera dibayarkan TPP-ULP – Sertifikasi dan Non Sertifikasi.  

Setelah menunggu hampir satu jam, akhirnya pendemo diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, Kepala Dinas  Pendidikan,  Elias Wonda, Kepala Bappeda Muh Musa’ad, dan Kepala OPD lainnya.

Koordinator lapangan aksi demo guru Musa Palulun Musa Palulun mengatakan, TPP dan ULP yang belum dibayarkan merupakan periode Januari hingga Desember 2018, jika dalam waktu yang ditentukan Pemerintah belum menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka, para guru ini mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar.

“Kita akan tetap mogok mengajar di sekolah, kalau sampai tahun 2019 ini hak kami belum dibayarkan. Pemerintah harus tegas, nasib kami juga harus diperhatikan, karena kami sendiri sudah menjalankan kewajiban kami, apa susahnya hak kami diberikan,” terang Musa.

Pria yang berprofesi sebagai wakil Kepala Sekolah Kesiswaan pada SMA Khatolik Taruna Dharma mengaku, dia dan ratusan guru lainnya mendatangi kantor Gubernur, pada awal Januari lalu Walikota Jayapura menyatakan, pihaknya tidak akan membayarkan hak-hak guru SMA/SMK, mengingat peralihan telah dilakukan ke Provinsi, Pemkot Jayapura juga telah melengkapi syarat-syarat peralihan.

“Kamj dengar di Radio Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 24, Walikota bilang berkas-berkas kami sudah diserahkan ke Provinsi, sehingga menjadi tugad Provinsi, maka dari itu, kami datang kesini untuk meminta kejelasan pembayaran hak-hak kami,” tandasnya.

Menjawab tuntutan guru ini, Sekretaris Daerah Papua TEA Heri Dosinaen menegaskan, bahwa proses pembayaran hak-hak guru untuk tahun 2018 masih menjadi beban masing-masing Kabupaten Kota.

“Gubernur sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2018, yang isinya menginstruksikan seluruh Kepala Daerah untuk membayarkan TPP dan ULP guru, sementara gaji menjadi beban Pemerintah Provinsi yang sudah dibayarkan sejak tahun 2018,” terang Sekda.

Sekda mengaku, Pergub dibuat dengan alasan Peralihan guru SMA/SMK pada 2018 lalu tidak disertai dengan kebijakan anggaran pada APBD sehingga menyulitkan Pemerintah Papua. Sementara pasca diturunkannya Pergub, hanya beberapa Kabupaten yang melaksanakan isi Pergub, sementara tujuh Kabupaten dan Kota hingga kini masih belum melaksanakan Pergub itu.

“Makanya nanti, kami akan panggil para Bupati dan Walikota, untuk menanyakan apa kendala dan alasan mereka hingga hak para guru ini belum dibayarkan,” lanjutnya.

Mendengar penjelasan Sekda, para guru ini memutuskan untuk membubarkan diri dengan aman dan tertib, meski sebagian diantara mereka juga nampak kurang puas dengan penjelasan yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Papua.