Gubernur Fakhiri Serahkan Aset Daerah Senilai Rp329 Miliar kepada Provinsi Papua Pegunungan
Jayapura, – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan aset daerah senilai lebih dari Rp329 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) Tahap II yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/12/2025).
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk, seiring dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan.
“Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan tahap kedua aset bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Ini adalah kewajiban hukum yang harus kami laksanakan karena aset tersebut sebelumnya menjadi beban dan tanggung jawab provinsi induk,” kata Fakhiri.
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi berbagai jenis barang milik daerah, antara lain tanah, kendaraan operasional, serta infrastruktur strategis seperti jalan dan jembatan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua dan kini berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Pegunungan.
“Total nilai aset yang kami serahkan lebih dari Rp329 miliar, terdiri dari tanah, kendaraan, serta infrastruktur jalan dan jembatan,” jelasnya.
Gubernur Fakhiri juga menyampaikan, masih terdapat beberapa aset lain yang belum diserahkan dan saat ini masih dalam proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih ada aset bergerak seperti ambulans dan beberapa aset lainnya yang berada di wilayah Papua Pegunungan. Aset-aset tersebut tidak bisa ditahan oleh Provinsi Papua dan akan diserahkan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Papua menyampaikan bahwa proses penyerahan aset kepada provinsi DOB lainnya, seperti Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan, telah diselesaikan. Oleh karena itu, seluruh aset yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan tidak lagi dapat dicatat sebagai aset Provinsi Papua induk.
“Suka tidak suka, aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan harus diserahkan. Ini perintah undang-undang dan tidak boleh lagi menjadi aset Provinsi Papua induk,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap agar aset yang telah diserahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya, dengan adanya penyerahan ini, seluruh aset yang berada di wilayah Papua Pegunungan secara resmi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi setempat.
“Selaku pihak penerima, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur Provinsi Papua Induk. Dengan penyerahan ini, seluruh aset, baik yang sedang dibangun maupun yang telah lama terbangun, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,” kata Gubernur John Tabo.
Ia menambahkan, penyerahan aset ini juga meringankan beban administrasi dan keuangan yang sebelumnya masih menjadi tanggung jawab Provinsi Papua induk, sehingga ke depan roda pemerintahan di Papua Pegunungan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
