Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Muslim, SH, dan Benony A. Kombado, SH, MH menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam persidangan yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (19/3).
Lalu Fadlurrahman, S.IP, MPA, ahli dari BPKP dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 atas terdakwa, Getrida Mandowen (42 tahun) dan Muhamad Idrus (56 tahun).
JPU Kejari Manokwari, Benony A. Kombado, SH, MH mengatakan, apa yang dijelaskan saksi ahli dalam persidangan semuanya berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam temuan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp 2 miliar, bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2014.
“Atas keterangan ahli tersebut, kami menyimpulkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat Bawaslu Provinsi Papua Barat atas penggunaan dana hibah tidak memenuhi prosedur pembuatan LPj yang baik dan benar,” kata Kombado kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Yang mana, lanjut Kombado, setelah dilakukan konfirmasi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Bendahara ABPD dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat oleh ahli BPKP, ditemukan bahwa kwitansi-kwitansi yang digunakan terdakwa, Getrida Mandowen, untuk membuat LPj merupakan kwitansi hasil fotocopy.
Selain itu, dirinya menilai, Bendahara ABPD Bawaslu Provinsi Papua Barat selama dipimpin terdakwa, Getrida Mandowen, tidak dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan seperti yang dijelaskan oleh ahli BPKP dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara.
Antara lain, menyimpang dari ketentuan UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU RI No. 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 80 tahun 2012 tentang Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata cara Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Kemudian, melanggar Permendagri No. 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari ABPD, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat No. 2 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Kombado, berdasarkan fakta-fakta tersebut telah nampak penyalahgunaan anggaran dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp 2 miliar yang sumbernya dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2014. “Dengan demikian dalam persidangan berikutnya, kami akan menbacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa,” tambah dia.
Dicecar berapa besar kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua terdakwa, JPU mengaku, ahli tidak menjelaskan hal tersebut, namun ahli telah membenarkan adanya penyimpangan dan pelanggaran prosedur dalam penggunaan keuangan Negara oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. [BOM-R1]