Pasific Pos.com
Papua Barat

Getrida Mandowen dan Muhammad Idrus Mulai Menjalani Sidang Tipikor

Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 2 miliar, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Selasa (22/1).

Kedua terdakwa, Getrida Mandowen (42 tahun) dan Muhammad Idrus (58 tahun) dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Muslim, SH dan Benony A. Kombado, SH, MH ke persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Sonny A.B. Laoemoery, SH.

Pada agenda pembacaan dakwaan, Muslim menyebut, terdakwa Muhammad Idrus merupakan Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat pada 2014, sedangkan Getrida Mandowen merupakan Bendahara APBD di Bawaslu Provinsi Papua Barat pada 2014.

Dalam melaksanakan sungsinya, terdakwa mengajukan proposal permohonan alokasi anggaran persiapan Pemilu 2014 ke Gubernur Papua Barat melalui surat yang ditandatangani Alfredo Ngamelubun, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat periode 2012-2017, dengan besaran dana yang diminta Rp. 5.244.880.000.

Proposal permohonan bantuan dana, dimasukkan ke Provinsi Papua Barat dan diagendakan dengan Nomor Agenda: 3575/GPB/III/014 tertanggal 7 Maret 2014.

Selanjutnya, proposal itu mendapat disposisi dari Gubernur Papua Barat yang berbunyi ‘diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2014. Perhatikan prosesnya sesuai prosedur dan kebijakan bagi semua pengguna dan pemakai anggaran. Teliti dan bertanggungjawab’.

Disposisi Gubernur selanjutnya diterima pada 11 Maret 2014 oleh Plh. Kepala PPKAD Provinsi Papua Barat, Salmon Weriangi dengan bunyi disposisi ‘alokasi dananya tidak dianggarkan pada dana hibah TA 2014, maka sesuai hasil pembicaraan antara Kaban Keuangan, Sekban dan Kabid Akuntansi disepakati dapat dibantu dari dana hibah atau bansos yang tidak direncanakan sebesar Rp. 2 miliar. Proses pencairan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku’.

Setelah dana Rp. 2 miliar masuk ke rekening kas APBD Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ketua Bawaslu, Sekretaris Bawaslu, dan Bendahara APBD di Bawaslu, tidak membuat kembali rincian kegiatan yang dibiayai dana hibah dengan menyesuaikan pada alokasi dana yang dihibahkan Pemprov guna menghindari penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran.

Diungkapkan JPU, dalam beberapa kali tahapan pencairan dan penggunaan dana tersebut sebagaimana yang termuat dalam buku kas, sebagian besar pengeluaran dan penggunaan anggaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga setelah diaudit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan pengeluaran yang sah hanya Rp. 108.930.000.

Lanjutnya, sementara pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka perbuatan terdakwa, Getrida Mandowen dalam membelanjakan dana telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang diperkirakan sejumlah Rp. 220.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa, Getrida Mandowen bersama-sama terdakwa, Muhamad Idrus dan saksi, Alfredo Ngamelubun, menyebabkan negara dalam hal ini Pemprov Papua Barat mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1.891.070.000.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tertanggal 29 Oktober 2018, ditandatangani Buyung Wiromo Samudro selaku Penanggung Jawab.

Menurut Muslim, perbuatan kedua terdakwa, Getrida Mandowen dan Muhamad Idrus sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Demianus Waney, SH, MH mengaku tidak keberatan atas dakwaan JPU dan bersedia mengikuti agenda pembuktian. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. [BOM-R1]