Pasific Pos.com
Papua Barat

Gelapkan Sepeda Motor, JPU Tuntut Kalvin Wairara 1,5 Tahun Penjara

Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Umiyati M. Saleh, SH menuntut terdakwa, Kalvin Wairara (28 tahun) selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) pidana penjara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (17/1) sore.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Faisal M. Kossah, SH, JPU juga meminta agar barang bukti BPKB atas nama Efendi dan 1 STNK dengan nomor polisi PB 4107 MH atas nama Efendi dikembalikan ke saksi korban, Efendi.

JPU mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada Selasa, 29 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIT, saksi korban, Efendi menjemput terdakwa di Amban, lalu dibawa ke rumahnya di Kompleks Transito, Wosi, Manokwari.

Setibanya di rumah Efendi, terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan alasan ingin menjemput ibunya yang sedang sakit. Dia mengaku akan mengembalikan sepeda motor itu malam harinya.

Merasa prihatin, lanjut JPU, tanpa ragu-ragu, saksi korban meminjamkan sepeda motornya untuk terdakwa, kemudian dibawa terdakwa.

Tepat pukul 24.00 WIT, saksi korban mulai panik dan menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi tidak dijawab. Keesokan harinya, dia kembali menghubungi terdakwa, tetapi tidak dijawab, sehingga saksi korban mencoba membukan Facebook untuk berkomunikasi dengan terdakwa.

Namun, Facebooknya sudah diblokir, sehingga dirinya memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Papua Barat. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdakwa mengaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya di Sowi 3.

Selanjutnya, mereka melakukan perjalanan darat menumpang sepeda motor itu ke Kabupaten Sorong, 30 Mei 2018. Di Kabupaten Sorong, terdakwa memakai sepeda motor itu untuk ojek.

Untuk itu, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman, karena dirinya merupakang tulang punggung keluarga. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. [BOM-R1]