SENTANI – Pembayaran gaji ke- 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua bakal dilaksanakan bulan depan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 15 miliar untuk gaji ke- 13 bagi ribuan PNS di Pemkab Jayapura.
Perinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan juga tunjangan kinerja ini bervariasi yang akan diterima oleh setiap PNS sesuai dengan golongan, pangkat dan jabatan.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan, SE., MM., menerangkan, pembayaran gaji ke- 13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Jadi, pemberian gaji ke-13 ini sudah ditentukan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 57 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan gaji ke-13 bagi ASN. Selain PMK, juga ada dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13. Mau tidak mau, maka daerah harus membayar gaji ke-13 tersebut. Kalau kita di Kabupaten Jayapura untuk pemberian gaji ke-13 itu pada tanggal 3 Juli 2019 nanti,” jelas Subhan ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/6) sore.
“Apalagi sudah ada imbauan dari Menteri Keuangan, maka kita sudah tahu melalui tayangan-tayangan berita di media elektronik atau TV, bahwa pencairan untuk gaji ke-13 ini pada tanggal 1 Juli 2019. Sehingga kita di daerah harus membayar gaji ke-13 dan kita di daerah inikan biasanya terima gaji bulanan atau gaji bulan Juli dulu baru menyusul gaji ke-13 di tanggal 3 Juli 2019,” sambungnya.
Dengan adanya rencana pencairan gaji ke-13, dirinya berharap ASN lebih meningkatkan kinerjanya.
“Sebab kurang apa lagi ini perhatian dari pemerintah terutama buat ASN. Maka itu ASN harus tingkatkan kedisiplinannya dalam hal tepat waktu saat masuk kerja dan tepat waktu pulang kerja kemudian kinerjanya harus ditingkatkan,” imbuhnya.
Ditanya terkait pola teknis pencairannya, kata Subhan, pola teknisnya hampir sama dengan pencairan THR lalu, yaitu ada tunjangan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
“Yang mana, besarannya itu bervariasi yang sesuai dengan golongan, pangkat dan jabatan untuk masing-masing ASN,”paparnya.
“Dan saya berharap, gaji ke-13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jayapura, mungkin seperti itu,”tukas Subhan.