Pasific Pos.com
Kriminal

Gagal Rampas HP, Pelaku Jabret Dihakimi Warga

JAYAPURA – Theo Kossay tidak berkutik ketika digiring ke Kantor Kepolisian Subsektor Heram, lantaran aksi nekatnya yang hendak merampas telepon gengam korbannya di Depan Topaz Waena, Minggu (21/4) dinihari gagal.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku Theo Kossay saat ini telah berada dibalik jeruji besik Mapolsek Abepura setelah sebelumnya diamankan di Mapolsubsektor Heram.

“Pelaku kini telah ditetapksan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) setelah korbannya membuat laporan polisi,” terang Jahja, Minggu  (21/4) sore.

Ia menerangkan aksi nekat pelaku terjadi ketika dirinya (pelaku red) yang sudah membuntuti korbannya  dari Gereja Katolik Perumnas 2 Waena saat sedang mengikuti pawai obor, Setibanya di lampu merah dekat Toko Topaz, Pelaku langsung merampas Hp dari tangan Korban lalu pelaku berusaha melarikan diri namun aksinya gagal setelah dihentikan oleh rekan korban.

“Pelaku nyaris dihakimi massa setelah aksinya gagal, setelah itu pelaku langsung dibawah ke kantor polisi guna proses lebih lanjut,” terang Jahja.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.