Pasific Pos.com
Papua Tengah

FX Mote : Pegawai Deiyai Diminta Patuhi UU 5/2014 ASN

NABIRE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negera (ASN) khususnya di Kabupaten Deiyai, dimintai mematuhi (baca:patuhi) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai segera kembali ke tempat tugas, karena sudah mulai kerja masuk kantor sejak Senin, 7 Januari 2019 lalu,” tegas Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, selaku Penjabat Bupati Deiyai pagi kemarin.

Dikatakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua ini melalui sambutan telepon selulernnya Selasa (29/01/2019), sesuai ketentuan dalam UU dimaksud tentunya ASN mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Artinya, sejak seorang ASN diangkat menjadi pegawai ASN sudah harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 5 tentang ASN.

Untuk itu, lanjut FX Mote atau akrab disapa Kakak Frans ini, harap kita kepada semua ASN yang ada di Kabupaten Deiyai untuk dan dapat melaksanakan tugas kembali sebagaimana sedianya, jangan sampai ASN mulai tidak disiplin atau malas ke kantor.

Selaku Pj Bupati Deiyai dirinya juga menyampaikan dan menegaskan kepada semua ASN di Deiyai, yang hingga saat ini berada di kabupaten tetangga dan lainnya, seperti di Nabire, Paniai, Dogiyai, Timika dan Biak serta dimana berada untuk kembali bertugas sebagaimana mestinya.

Hal ini juga menyangkut jadwal yang ditetapkan secara nasional oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemens Tinal bahwa ASN di Papua mulai bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tanah Papua, termasuk Kabupaten Deiyai sejak tanggal 7 Januari 2019 kemarin.

Ketika hal itu tidak diindahkan atau diabaikan, tentunya yang saat ini telah diterapkan absen eletronik, maka disaat ASN tidak melaksanakan tugas tidak akan menerima gaji atau haknya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(wan)