Pasific Pos.com
Papua Selatan

Frans: ”Proses Data Pemilih Butuh Waktu Panjang”

MERAUKE,ARAFURA,-Fungsioner Divisi Data KPU Merauke, Frans Papilaya mengemukakan bahwa proses data pemilih membutuhkan waktu yang begitu panjang khususnya untuk Pemilu 2019. Hal ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan sampai saat ini juga masih belum final. Sesuai skedul seharusnya tanggal 12 Maret adalah jadwal untuk pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk Kabupaten Merauke karena memang diberikan waktu antara tanggal 10 sampai 12 Maret 2019. Oleh sebab itu pada rapat pleno rekapitulasi DPTB tahap 2 tingkat Kabupaten Merauke akan dibahas tentang proses data pemilih terutama yang menyangkut DPTB tahap kedua.

“Pada DPTB tahap awal sudah terjadi dimana ada masyarakat yang mempunyai hak konstitusi untuk bisa pindah memilih dan itu sudah dilakukan bahkan hingga saat ini masih terproses. Memang dibutuhkan kerja ekstra, jujur saja ini tantangan yang sangat berat karena berkaitan dengan data pemilih,”ujarnya saat membuka rapat pleno rekapitulasi DPTB tahap 2  di Hotel Itese kemarin.  Lebih lanjut Frans  menambahkan, ada sistem yang memang untuk memadukan dimana nanti setelah tahap akhir penetapan maka data pemilih itu sudah akurat atau mendekati apa yang diharapkan.

Dengan demikian tidak ada lagi data pemilih ganda atau data-data yang bisa memancing perhatian masyarakat seperti data pemilih yang diketahui sudah meninggal namun masih ada dalam DPT. Sebagaimana yang diharapkan memang proses ini akan berjalan dan terkait dengan rencana itu, sudah ada jadwal untuk pembukaan pleno di tingkat provinsi. Rapat pleno terbuka ini sudah disiapkan jauh-jauh hari mulai tingkat PPS dan dilanjutkan di tingkat PPD.  

Namun sebagaimana hasil dari rekomendasi Bawaslu per tanggal 14 Februari lalu bahwa proses DPTB ini akan berlangsung 30 hari sebelum hari H. Jadi ada perubahan skedul dan jadwal yang ada berarti juga akan berubah. Namun surat edaran KPU RI  nomor 391 baru diterima KPU pada tanggal 11 Maret malam yang isinya bahwa sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu per tanggal 14 Februari maka akan dilakukan proses data pindah memilih bagi warga yang mempunyai hak pilih sesuai dengan amanat Undang-Undang bahkan Peraturan KPU.*