Jayapura,- Fraksi Partai Golkar DPR Papua menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pertanggingjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Fraksi Golkar menilai materi Raperdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang di bahas pada sidang paripurna ini memiliki nilai strategis karena menjadi momentum untuk mengevaluasi program dan kegiatan serta postur anggaran daerah yang telah direalisasikan pada tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling, S.Ap, dihadiri sejumlah anggota DPR Papua, Pj Sekda Papua, Suzana D. Wanggai, Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. MSi beserta seluruh jajarannya, Ketua MRP, Nerlince Wamuar dan Forkompinda Papua, yang berlangsung di ruang Sidang DPR Papua, Selasa 15 Juli 2025.
“Perlu disampaikan bahwa pandangan umum Fraksi Golkar DPR Papua ini mengacu pada pidato penjelasan kepala daerah atas Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Selain itu, pandangan umum Fraksi Golkar juga memberikan tanggapan terhadap dokumen ikutan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun anggaran 2024 yang telah diserahkan BPK RI kepada DPR Papua pada 16 Juni 2025,”kata Dina Laura Rumbiak, SH. MH sebagai pelapor Fraksi Golkar DPR Papua.
Namun demikian, Faksi Golkar memberikan apresiasi atas kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan mantan Penjabat Gubernur Mayjen (Purn) TNI Ramses O. R. Limbong. “Capaian pengelolaan keuangan yang dinilai baik dan akuntabel dibuktikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD 2024,” ujarnya.
Untuk Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 lanjut Dina Rumbiak, telah mencapai Rp 3,059 triliun atau 100,50% dari target. Realisasi ini melampaui target sebesar Rp 15,18 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2023, pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp 674 miliar (22,04%).
Sedangkan, transfer Pemerintah Pusat: Rp 2,381 triliun atau sebesar 77,84 persen. Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 674 miliar atau 22,05 persen. Lain-lain pendapatan yang sah: Rp 3,3 miliar atau 0,11 persen.
Untuk realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,802 triliun dari total anggaran Rp 4,255 triliun lebih atau 89,34 persen. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp 5,031 triliun.
Belanja Operasi: Rp 3,090 triliun, Belanja Modal: Rp 476 miliar, Belanja Tak Terduga: Rp 0 dari anggaran Rp 25 miliar, Belanja Transfer: Rp 235 miliar (99,99%).
APBD 2024 mengalami defisit sebesar Rp 742 miliar. Namun, defisit ini tertutupi oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,269 triliun yang bersumber dari, SiLPA tahun sebelumnya: Rp 969 miliar lebih dari pencairan dana cadangan sebesar Rp 300 miliar
Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2024, sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukkan untuk penyertaan modal daerah, sehingga menyisakan Sisa Lebih Pembayaran adalah sebesar Rp 486 miliar lebih.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti senumlah temuan utama hasil audit BPK atas LKPD 2024, di antaranya, Pembayaran gaji ASN pensiun dan tunjangan anak melebihi usia serta pegawai yang tugas belajar. Sehingga nilai kelebihan pembayaran gaji di PT Taspen sebesar Rp. 18 juta yang harus disetor ke rekening kas daerah.
Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di BLUD RSUD Jayapura, Kekurangan volume atas tiga paket pengadaan belanja bahan makanan dan minuman di Rumah Sakit Jiwa (RSKJ) Abepura.
Realisasi perjalanan dinas pada dua SKPD tidak dilaksanakan, Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang sudah lulus atau tidak sesuai dengan SK, Pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal
Realisasi belanja jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum, penataan ruang perumahan dan kawasan pemukiman tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penilaian dan pengamanan serta penatausahaan barang milik daerah juga belum memadai.
Terkait hasil temuan pemeriksaan BPK itu diberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, Fraksi Golkar pun meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan kepada Gubernur Papua dan DPR Papua.
Kendati demikian, Fraksi Golkar tetap berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Tiara).