Manokwari, TP – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat, Sudirman Simanihuruk mengakui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Provinsi Papua Barat, belum mendapatkan perhatian serius.
Pendanaan FKUB, kata dia, dalam aturan disebutkan anggarannya melalui APBD, bukan APBN, sehingga pendanaan FKUB di setiap daerah oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kita di Kementerian Agama hanya bisa memberi fasilitas gedung sekretariat untuk pengurus FKUB. Untuk dana operasional, Kantor FKUB di tingkat provinsi atau kantor wilayah hanya bisa menganggarkan Rp. 60 juta per tahun, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota sebesar Rp. 50 juta per tahun untuk operasional kantor, seperti belanja ATK, bayar listrik dan lain-lain,” kata Simanihuruk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lanjut Kakanwil, jika pemda tidak memberi dukungan dana, bagaimana pengurus FKUB bisa menjalankan fungsinya. Padahal, jelasnya, salah satu tugas FKUB melakukan dialog keagamaan terhadap masyarakat dan itu tentunya membutuhkan dana.
“Saya berharap pemda bisa mendukung FKUB. Jangan ketika ada persoalan atau konflik di tengah masyarakat, kita panggil mereka menjadi penegah seolah-olah mereka itu seperti pemadam kebakaran, tapi kita tidak memperhatikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.
Kurangnya perhatian terhadap FKUB, ungkap Simanihuruk, karena beberapa waktu lalu, pengurus FKUB se-Papua Barat mendapat undangan mengikuti kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, tetapi pengurus datang ke Kemenag dan menyampaikan tidak ada dana untuk membeli tiket.
“Melihat kondisi ini, hati saya sangat teriris, karena mereka tidak dianggarkan dana khusus untuk menopang kegiatan mereka. Kami dari Kemenag hanya bisa membantu semampu kami pada saat itu,” tambah Kakanwil.
Ia menerangkan, dasar pembentukan FKUB adalah peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan FKUB di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dijelaskannya, dalam peraturan itu disebutkan, ketua dewan penasehat di tingkat provinsi adalah wakil gubernur, wakil ketua dewan penasehat, kakanwil kemenag, dan kepala Kesbangpol provinsi selaku sekretaris. “Aturan juga sama untuk tingkat kabupaten, dimana wakil bupati jadi ketua dewan penasehat, kakandep jadi wakil ketua, dan kepala kesbangpol kabupaten jadi sekretaris,” terang Simanihuruk.
Diutarakan Kakanwil, pengurus FKUB harus mewakili semua agama dan tidak boleh berstatus pegawai negeri, harus murni tokoh agama. “Tugas mereka menampung aspirasi dari masyarakat terkait persoalan agama dan memberikan masukkan ke pemerintah setempat,” tandas Kakanwil. [CR46-R1]