Pasific Pos.com
Lintas Daerah

FKKN Ingatkan Bahaya Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Timika, Forum Koordinasi Keuangan Negara (FKKN) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (satker) tentang bahaya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Melalui FGD yang menghadirkan pihak kejaksaan dan kepolosian, FKKN berupaya memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan negara dan mitigasi risiko terjadinya tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kepada semua stakeholder yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika.

“Ini untuk mengedukasi satuan kerja mengenai rambu-rambu pengelolaan keuangan negara terkait tentang yang perlu dilakukan dan yang tidak perlu sama sekali, sehingga pengelola keuangan paham dan tidak terjebak dalam situasi yang menjerumuskan ke tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Kanwil DJPb Papua, Agung Yulianta kepada wartawan, Senin (29/4).

FKKN sengaja melibatkan pihak Kejaksaan dan kepolisian untuk melihat aspek penegakan hukum penyalahgunaan uang negara. Pemahaman pada aspek hukum diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau melakukan pelanggaran implikasinya adalah hukum. Kita ingatkan supaya itu tidak terjadi. Hal-hal ini yang kita tekankan. Kita ingin teman-teman paham semua, uang itu untuk apa, bagaimana mempertanggungjawabkannya, siapa dan bertanggungjawab apa,” jelas Agung.

Diskusi yang memakan waktu sekitar 3 jam ini fokus membahas tentang pentingnya taat kepada hukum, jujur, adil dalam pengelolaan keuangan negara. Tidak memberi dan menerima suap dalam bentuk apapun untuk menang tender dan sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama banyak menjelaskan  tentang definisi tindak pidana korupsi serta implikasi hukumnya.

Sementara Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Achmad Bhirawa Bisssawab menegaskan siap bekerjasama dengan DJPb Kanwil Papua dan KPPN Timika serta Polres Mimika untuk mengawasi penyalahgunaan keuangan negara.

Narasumber lain, Syahkran Rudi mengingatkan kepada peserta, bahwa ganti rugi tidak akan menghilangkan adanya pidana korupsi. (Ricky)