Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2021

Ilustrasi Pajak.

Jayapura – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Selain itu, kata Normadin, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

Adapun Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

1. Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang
kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luarnegeri.

2. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau
obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi
produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri
farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit,
dan pihak lain yang ditunjuk.

2. Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

3. Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri
farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha
tertentu.

4. Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain yang ditunjuk.

5. Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang
ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

6. Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan
wabah Covid-19.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020
juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

a. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi
alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

b. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

c. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima
tenaga kerja di bidang kesehatan.

d. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.