Manokwari, TP – Terdakwa, Exan P mulai menjalani proses persidangan kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/1) sore.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Faisal M. Kossah, SH itu beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Dewi Monika Pepuho, SH dan berlangsung tertutup.
Usai persidangan, JPU mengatakan, tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban RNR yang juga cucu terdakwa, terjadi di Taman Jokowi, Anggrem, Manokwari, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIT.
Awalnya, ungkap Dewi Pepuho, Exan yang sedang berjalan-jalan melihat korban berada di Jl. Serayu, Sanggeng, lalu memanggil korban untuk ikut dengannya sembari berkata akan dibelikan sandal, sehingga korban menuruti perkataan kakeknya.
Namun, korban bukan dibawa untuk membeli sandal baru, tetapi dibawa ke Taman Jokowi. Setibanya di Taman Jokowi, Exan kembali membujuk korban dengan perkataan akan membeli sandal, asalkan korban menuruti kemauan terdakwa.
Termakan bujuk rayu terdakwa, maka terdakwa dengan mudah melepas celana korban, kemudian menyuruh korban duduk di talud dalam posisi jongkok. Selanjutnya, terdakwa menyodomi korban dari anus.
Meski korban sempat merintih kesakitan, terdakwa bukannya menghentikan aksinya, tetapi berkata ‘tahan saja’. Usai menyodomi korban, terdakwa meminta korban memakai celananya, kemudian pulang dengan sepeda motor ke rumah terdakwa di Manggoapi, Amban.
JPU mengatakan, berdasarkan akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari, korban baru berusia 11 tahun.
JPU menyatakan, perbuatan Exan merupakian tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibatnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengganti Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. [BOM-R1]